NIAS (Topsumut.Co) - Warga masyarakat Desa Lasara Idanoi kecamatan Gido kabupaten Nias, laporkan Kades berinisial (YYZ) yang diduga memanipulasi tanda tangan warga desanya, atas kejadian ini beberapa orang warga melaporkan Kades tersebut di polres Nias melalui Dumas, Jumat 17/03, sekitar pukul 16.00.wib.
Hal ini diketahui dari keterangan pelapor atas nama Faogosokhi Zebua, pada saat rapat penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT), adanya pemalsuan dokumen tanda tangan daftar hadir pada rapat penerimaan BLT, berubah menjadi rapat RAPBDes yang diduga direkayasa oleh Kades, yang dituangkan dalam rapat Rencangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) pada tanggal 17 Maret 2022, saat itu belum ada rapat yang terlaksana di Balai pertemuan Desa Lasara Idanoi pada tanggal 1703/2023.
Faogosokhi Zebua, warga Desa Lasara Idanoi mengaku bahwa rapat pada tanggal 17 Maret 2022, belum dilaksanakan oleh Kepala Desa,, hingga hasil notulen rapat dan daftar hadir pada tanggal tersebut belum ada dan belum ditanda tangani.
"Awalnya kami rapat bersama kepala desa, BPD dan warga desa, melaksanakan rapat mengenai rencana pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan hasil notulen rapat daftar hadir saat itu ikut kami tanda tangani, namun yang kami tidak terima hasil notulen rapat dan daftar hadir pada rapat BLT, Kop suratnya diganti dengan Kop surat rapat RAPBDes yang di ketahui dalam rapat RAPBDes tersebut pada tanggal 17 Maret 2022, rapat itu tidak benar dan belum dilaksanakan, apa lagi kalau dikatakan sudah menanda tangani daftar hadir pada tanggal 17/03/2022 itu" ujar Faogosokhi Zebua.
selanjutnya Faogosokhi Zebua, salah seorang warga Desa Lasara Idanoi, mengatakan, dalam hal ini kami menduga, telah terjadi pemalsuan dan mengadopsi tanda-tangan beberapa warga dari daftar penerima BLT yaitu dokumen daftar hadir dan tanda tangan beberapa warga desa, dirubah menjadi dokumen RAPBDes rapat pada tanggal 17/03/2023, dimana rapat itu tidak benar dan belum dilaksanakan oleh kepala desa Lasara Idanoi, Keamatan Gido, Kabupaten Nias," ungkap Faogosokhi Zebua yang diminta tanggapannya usai menyerahkan laporan pengaduan di Dumas Polres Nias.
Melihat hal itu sejumlah warga mendatangi polres Nias untuk membuat laporan, Dumas kebagian Seksi Umum (Sium) yang disertai dokumen dan bukti - bukti dan tanda terima dari bagian seksi umum (Sium), untuk penyelidikan, lebih lanjut dan laporan Dumas diserahkan pada Jumat 17/03/2023.
Hingga berita ini diturunkan, awak media mencoba menghubungi no ponsel kepala desa untuk dimintai keterangannya tidak di tanggapi oleh kepala Desa inisial YYZ, begitu juga saat di confirmasi melalui WharsApp, terlihat centang dua berwarna biru, namun Engan memberikan penjelasan terkait laporan warganya.
(Tim)
No comments:
Post a Comment