Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

78 Kepala Keluarga Warga Ramba Galunggung Tertindas Kebijakan, Presiden Jokowi Tolong Perhatikan nasib kami Pak!!

Sunday, April 9, 2023 | 8:04 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-09T15:04:15Z


KARO  (Topsumut.Co)  -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Karo telah melakukan penertiban lahan penyediaan dan pengelolaan kawasan pengembalaan umum yang berada di desa Mbal Mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng.


Setelahnya, kawasan 682 H, yang menurut Pemda Karo telah di alih-fungsikan oleh para penggarap lahan dari tempat pengembalaan ternak menjadi lahan pertanian akhirnya diamankan dan dieksekusi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2021.


Bagian Isi dari Peraturan Daerah (perda) itu sendiri menyebut kawasan yang dulu namanya kawasan pengembalaan umum Mbal-mbal Nodi telah berganti nama menjadi kawasan penyediaan dan pengelolaan kawasan pengembalaan umum seluas 682 Hektar sebagai Area Penggunaan Lain (APL) sesuai peta dari Dinas Kehutanan sah milik Pemerintah Kabupaten Karo. Memori uraian ini dijabarkan Kepala Dinas Pertanian Karo kepada awak Media di ruang kerjanya, Jumat (10/03/2023) lalu.



Dan, dijelaskan Metehsa Karo Karo Purba waktu itu, Sebelum melakukan penertiban, pihaknya (Dinas Pertanian) telah melakukan sosialisasi kepada 176 Kepala Keluarga, warga yang terbagi dari 2 dusun (paya mbelang dan rambah galonggong), desa Mbal-mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, Karo pada 25 Januari 2022 di Aula Kantor Bupati.


Kemudian pelaksanaan eksekusi yang berjalan semenjak 13 Maret 2023 lalu dengan menempatkan posko dan barak pengamanan dari pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP, hingga akhirnya membawa masyarakat dua dusun ini mendatangi pihak ekskutif dan legislatif Kabupaten Karo.


Ketidakpuasan warga dua dusun (paya mbelang dan rambah galonggong) akibat penguasaan lahan Nodi oleh Pemda Karo yang melangsungkan aktifitas eksekusi hingga saat ini, Sabtu (08/04/2023) hingga mempertemukan keduabelah pihak, yang digelar di ruang RDP DPRD Karo lantai 3 belum juga terjawab.


Tidak sampai disini! Kebijakan Pemda Karo yang telah menguasai lahan Nodi, menurut warga terkhusus dusun rambah galonggong menilai kebijakan itu sepihak tanpa adanya sosialisasi matang dan tidak mendudukkan masalah.


Meski tidak membantah pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Karo, terkait eksekusi lahan Nodi. Bagi mereka (warga dusun rambah galonggong), aksi Pemda selain keras dinilai otoriter dan tanpa memikirkan aspek-aspek negatif bagi warga dusun itu sendiri.


Menurut warga, keputusan Pemda Karo dituding keputusan sepihak itu, dianggap mencederai reformasi birokrasi, dimana menurut mereka, pemukiman yang telah berdiri semenjak puluhan tahun (1960) itu yang dilengkapi sejumlah fasilitas umum dari Pemerintah Daerah Kabupaten Karo menggunakan dana APBD yakni: Sekolah dan fasilitas Kesehatan.


Penulusuran awak media Kamis (06/04/2023) dikawasan yang kini telah dieksekusi Pemda Karo, adanya bangunan sekolah yang diberi nama SD 048475 Galungung dan bahkan adanya bangunan baru yang diperuntukkan untuk perpustakaan sekolah.


Menurut sumber, warga setempat, bangunan gedung sekolah berplat merah itu menampung ratusan siswa, dan dijelaskan siswa-siswinya sendiri tidak lain dari dusun Paya Mbelang dan Rambah Galonggong, desa Mbal-mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng.


Titik krusial permasalahan sesuai hasil investigasi adanya dilema berbeda kedua dusun ini. Dari hasil keterangan-keterangan,  sesuai hasil titik koordinat lahan yang dieksekusi Pemda Karo, dusun Paya Mbelang terimbas lahan garapan. Lain halnya dengan dusun Rambah Galonggong, bila menolak kebijakan Pemda Karo atas penggunaan lahan sebagai pinjam pakai untuk pemukiman diatas 682 H, Nasib mereka harus angkat kaki dari wilayah itu.


Untuk mempertimbangkan itu, layaknya warga lainnya, bangunan rumah yang sudah berpuluh tahun berdiri di dusun Rambah Galonggong warga terkesan ber-berat hati bila harus meninggalkannya. Keterangan warga dusun Rambah Galunggung, akan lebih berat lagi jika bertahan tanpa adanya sumber penghasilan semenjak diberlakukannya Peraturan Daerah (perda) Kabupaten Karo itu.


Sebelumnya Pemda Karo telah melayangkan status keberadaan warga dua dusun yang akan melakukan aktifitas ternak dilokasi 682 H sebagai pengganti mata pencaharian para penggarap dan menggantikan penggunaan lahan usaha tani.


Atas itu, penduduk pemukiman dusun Rambah Galonggong yang dihuni sekitar 78 Kepala-Keluarga yang berkumpul dan mempertanyakan nasib mereka kedepannya. Terdengar kata tanpa bantahan dan menyangkal kebijakan Perda Kabupaten Karo yang telah diberlakukan. Sambil terisak menyampaikan kata-kata penuh harapan akan kehidupan mereka yang akan datang.


"Tolong kami bapak jokowi! ketika kami diberikan kewajiban untuk memilih dan menentukan suara, semua telah kami lakukan. Dari memilih kepala desa, memilih anggota legislatif, memilih Bupati, memilih Gubernur hingga Presiden. Namun ketika dihadapkan disituasi seperti ini, hak kami sampai dimana bapak? Kami pemilik KTP Republik Indonesia," urai salah seorang ibu menangis histeris.


Pantauan wartawan dilokasi dusun rambah galonggong, desa Mbal-mbal Petarum, Kecamatan Lau Baleng, selain minimnya penggunaan alat digital kawasan ini terisolasi jaringan telepon dan internet. Bangunan didusun ini terlihat adanya rumah ibadah gereja dan masjid.


(Sa,aLi Zebua)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update