Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gerak Cepat, Sat Reskrim Polres Dairi Tindak Dugaan Penganiayaan dan Pengancaman Di Lokasi Wisata Air Terjun Lae Pandaroh

Thursday, April 27, 2023 | 10:21 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-28T05:21:50Z


DAIRI  (Topsumut.Co)  -  Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba, pada hari kamis sore tanggal  27 April 2023 telah melakukan respon cepat terkait adanya laporan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman di lokasi wisata air terjun Lae Pandaroh Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi yang terjadi kamis sore ( 27/4/23 ).


Adapun identitas pelaku adalah Eppitanti Br Solin,  alamat jalan Sidikalang Medan Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi.


Sementara korbannya adalah  Sabarita Sitinjak, (39 ) alamat jalan ujung tanjung tanah putih Kabupaten Rokan Hilir Riau dan Nurlaina Br Sitinjak, (34)  islam, alamat jalan Jenderal Sudirman teluk nikap, Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir Riau (keluarga korban).



Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba, menjelaskan bahwa kronologi kejadian tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 sekira pukul 19.30 wib, piket siaga Polres Dairi mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi penganiayaan dan pengancaman di tempat wisata air terjun Laepandaroh yang berada di Desa  Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi,  pada saat itu piket langsung menerima laporan dalam bentuk laporan polisi di SPKT Polres Dairi dan terhadap korban dilakukan pemeriksaan VER di RSUD. Sidikalang


Selanjutnya piket Siaga Sat Reskrim beserta dengan opsnal di pimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi  Ipda P Lumbantoruan, langsung terjun ke TKP dan mengamankan  Eppitanti Solin diduga pelaku penganiayaan dan pengancaman dengan didasarkan adanya bukti berupa rekaman video.


Setelah pelaku diamankan langsung ditindak lanjuti dengan interogasi terhadap pelaku dalam rangka penyelidikan demikian halnya dengan pihak korban dan para saksi


Dari hasil interogasi diketahui  bahwa yang menjadi latar belakang masalah peristiwa diawali rombongan korban  Sabarits Sitinjak  dan Nurlaina Sitinjak  beserta keluarga yg merupakan warga pendatang yang berasal dari Riau, singgah di di lokasi Air terjun Lae Pandaroh yang berada Desa Sitinjo Kec. Sitinjo Kab. Dairi, ditempat tersebut terdapat spot foto yang dikelola pelaku Eppitanti Solin pada saat pihak korban dan keluarga selesai berfoto, pelaku meminta kontribusi dari korban, namun sempat terjadi kesalah pahaman karena Eppitanti Solin meminta uang kontribusi tersebut kepada Sabarita Sitinjak dan Nurlaina Sitinjak namun mereka tidak memberikan uang kontribusi yang diminta pelaku berhubung mereka sudah menghunjuk salah satu anggota  sebagai bendahara pengeluaran dalam setiap kegiatan wisata keluarga.


Selanjutnya Eppitanti Solin mengira para pengunjung tersebut tidak bersedia membayar sehingga terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan Eppitanti Solin terhadap Sabarita Sitinjak dan Nurlaina Sitinjak.


Pada saat kegiatan wawancara berlangsung, pihak pelaku dan korban melakukan interaksi kemudian kedua belah pihak menyampaikan kepada penyidik agar peristiwa yg terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Dan pada saat dilakukan pertemuan pihak pelaku langsung menyatakan permintaan maaf kepada pihak korban atas peristiwa yang terjadi, kemudian atas permintaan tersebut pihak korban menyatakan menerima permintaan maaf pelaku, selanjutnya meminta kepada penyidik agar tidak melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah diperbuat menimbang sudah adanya perdamaian antara korban dan pelaku yang dituangkan dalam surat perdamaian.


Lebih lanjut Rismanto Purba menyampaikan bahwa dalam hal para pihak sudah bersepakat maka penyidik akan menindaklanjuti proses laporan dengan pendekatan keadilan secara restoratif, namun Rismanto juga memberikan penekanan kepada pihak Efitanti Solin  agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku diri dlm hal memberikan pelayanan kepada orang yang berkunjung/berwisata di Air terjun Lae Pandaroh sekaligus menegaskan agar dalam melakukan kegiatan pengelolaan tempat wisata memiliki legalitas dari pihak yang berwenang terkait ijin usaha pengelolaan tempat wisata dari pemerintah, sehingga kegiatan yang dilakukan tidak terkesan sebagai aksi pungli.


" Kepada awak Media diharapkan   sebaiknya minta penjelasan dari pihak Pemkab Dairi terkait pengelolaan objek wisata yg dilakukan warga di seputaran air terjun Lae Pandaroh bersifat legal atau sebaliknya illegal, hal tersebut menjadi penting diketahui masyarakat ", pungkas Rismanto.


( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update