Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembantasan Jam Operasional Selama Ops Ketupat Kepada Supir Angkutan Barang, Dihimbau Kehati-hatian

Thursday, April 20, 2023 | 12:11 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-20T07:11:49Z


KARO  (Topsumut.Co)  -  Personil lalu lintas Polres Tanah Karo melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan terkait pembatasan jam operasional kepada supir angkutan barang, Kamis(20/04/2023) pukul 10.30 WIB di JL. Jamin Ginting Simpang Korpri Kec. Kabanjahe Kab. Karo. 


Kegiatan dilaksanakan dalam rangka kelancaran pelaksanaan *Ops Ketupat Toba 2023* menjelang perayaan hari Raya Idul fitri 1444 H Tahun 2023 di wilayah Tanah Karo. 


Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Lantas AKP Bevan Raga Utama, S.I.K, menjelaskan pihaknya turun langsung ke jalan laksanakan himbauan kepada para supir angkutan barang terkait pembatasan operasional selama ops ketupat 2023.


"Kita himbau kepada para supir angkutan barang untuk tidak melintas jalur Medan - Berastagi - Kabanjahe dan Kabanjahe - Merek - Sidikalang - Dolok Sanggul serta Merek - Saribudolok, pada jam jam yang sudah diatur, mengantisipasi peningkatan arus mudik dan wisatawan selama liburan Idul Fitri agar tidak terjadi kemacetan", ujar Kasat AKP Bevan.


Pembatasan jam operasional di ruas jalan tersebut berlaku untuk kendaraan dengan jumlah berat melebihi 8 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan/kreta gandengan dan mobil barang pengangkut bahan galian(tanah, pasir dan batu), bahan tambang dan bahan bangunan.


Lanjutnya, Himbauan ini dilaksanakan sesuai surat Keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan PROVINSI Sumatera Utara, Kepala Dinas 

Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional Sumatera Utara dan 

Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara Gubernur Sumatera Utara, Nomor : 800/441/DISHUB/IV/2023, Nomor : 620/DPUPR-UM/2402/2023, Nomor : SKB/02/IV/2023, Nomor : 81/KPTS-Bb2/2023 dan Nomor : KP-BPTD-II 42 Tahun 2023.


Polres Tanah Karo juga bekerja sama dengan pihak SPBU Simpang Korpri guna penempatan mobil berat untuk parkir sementara menunggu Jam untuk melintas. 


"Diharapkan para supir dapat mematuhi surat keputusan bersama yang sudah dikeluarkan, ini demi mewujudkan kenyamanan bersama dalam berlalu lintas selama perayaan Idul fitri 1444 H", tutup AKB Bevan.


(Sa,aLi Zebua)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update