Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Dan Periksa Terduga Pelaku Penyelewengan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Monday, April 3, 2023 | 4:01 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-03T11:01:35Z


DAIRI  (Topsumut.Co)  -  Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba  menjelaskan terkait pengembangan dugaan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi pada Selasa kemarin (28/3/23) yaitu tentang ditemukannya truk dengan muatan pupuk bersubsidi yang kemudian dibawa ke Polres Dairi.


Terkait pengembangan temuan tersebut,  kemarin penyidik telah mengamankan dan memeriksa 6 terduga pelaku yaitu AJP als J (52) alamat Desa Batu gun- gun Kecamatan Gunung Siember Kabupaten Dairi ( pengumpul pupuk), KG (32 ) alamat Desa Rante besi Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi (Sumber pupuk), JS (55 ) alamat Desa Tupak Raja Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi (Sumber pupuk), JKP (53 ) alamat Desa Tupakraja Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi  (Sumber pupuk), TT ( 52 ) alamat Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi. (Sumber pupuk) dan ASS ( 27 ) alamat Desa Batu Gun- gun Kecamatan Gunung Sitember Kabuaten Dairi. (Sumber pupuk) Sabtu ( 1/4/23 ) dan Minggu (2/4/23 ).


Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sebagaimana dimaksud di atas, diperoleh hasil sebagai berikut AJP als J  berperan sebagai pengumpul atau pembeli dari kelompok tani dan masyarakat untuk dijual kembali kepada BEPS ( dalam  pencarian) dengan cara AJP als J.membeli seharga RP 160.000,- dan menjual kepada BEPS seharga Rp 190.000,-



Berikutnya KG  berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP als  J seharga Rp 160.000,-


Sementara JS berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 31 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP als J seharga Rp 160.000,-


JKP  berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 20 Zak Pupuk Jenis Urea dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP als J seharga Rp 160.000,-


Selanjutnya TT berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 Zak Pupuk Jenis NPK Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJO als J seharga Rp 160.000,-


Dan ASS berprofesi sebagai petani berperan sebagai pengumpul pupuk sebanyak 50 Zak Pupuk Jenis NPS Phonska dari petani dengan membeli seharga Rp 140.000,- dan menjual kepada AJP als J seharga Rp 160.000,-


Rismanto menjelaskan bahwa saat ini sat reskrim Polres Dairi sedang melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap 6 (enam) terduga pelaku yang sudah diperiksa sebagai tersangka, selanjutnya berkas perkara sesegera mungkin dikirimkan  ke kejaksaan dalam rangka prapenuntutan.


Terhadap BEPS  yang melarikan diri dilakukan pencarian untuk ditangkap guna dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.


Selanjutnya Rismanto juga memberikan himbauan agar pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan distribusi pupuk agar melakukan kegiatan distribusi sesuai ketentuan.


" Supaya distribusi pupuk subsidi tepat sasaran dan tepat guna yakni kepada para petani sebagaimana tercantum dalam RDKK ", pungkas Rismanto. 


( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update