Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satreskrim Limpahkan Berkas Kades Hilizalo'otano Larono ke Kejaksaan Negeri Nisel

Wednesday, April 5, 2023 | 12:34 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-05T07:34:03Z


NISEL  (Topsumut.Co)  -  Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kejari Nisel) menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II atas nama YZ alias Ama Leni dari penyidik Polres Nias Selatan dikantor Kejari Nias Selatan, Senin, 03/04/2023. Tersangka merupakan Kepala Kepala Desa Hilizalo'otano Larono Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan.


Setelah   dilakukan   pemeriksaan    dan   penelitian atas identitas tersangka, selanjutnya guna kepentingan penuntutan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh)  hari terhitung tanggal  3  April 2023  s/d  22 April 2023 dirumah  tahanan  negara  (rutan)  Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Teluk Dalam dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan   melarikan  diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.


Tersangka YZ alias Ama Leni diduga  telah  melakukan   tindak  pidana dengan sengaja  dan  melawan  hukum  merampas   kemerdekaan seseorang yaitu dengan menahan dua orang inisial SL dan HB  Menahan korban dengan memasukkanya kedalam kandang babi di Desa Hilizalo’otano Larono Kecamatan Mazino Kabupaten Nias Selatan, Minggu, 15/05/2022 sekira pukul 10.00 WIB  dengan melanggar pasal 333 ayat (1) KUHP. 

 

Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Selasa 04/04/2023, sehingga penahanan terhadap tersangka  YZ  alias Ama Leni menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Gunungsitoli. Sedangkan untuk proses persidangan menunggu penetapan hari dan tanggal sidang dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli.


Turut hadir dalam penyerahan tersangka dari penyidik Polres Nias Selatan Bripda Daniel Prawira dan Bripda Anugerah Zai. Sementara pihak Kejari Nias Selatan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Ya’atulo Hulu, S.H. dan Arjuna Simanulang, S.H.


(Sanuria)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update