Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sistem Perhitungan Legislatif dan Mamfaat Partai Terstruktur

Saturday, April 29, 2023 | 7:03 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-04-30T02:03:15Z


MEDANSUMUT (Topsumut.Co)Pemahaman calon legislatif (caleg) DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota pada umunya tentang perolehan suara pada Pemilihan legislatif (pileg) adalah untuk dewan kabupaten/kota 3000 sampai dengan 5000 suara sudah pasti duduk DPRD Kabupaten/Kota dan untuk provinsi 25.000 serta DPR RI 150.000 suara.


Pemahaman tersebut kurang tepat karena perolehan total suara partai (mencoblos partai dan Caleg) diurutkan berdasarkan suara terbanyak pada daerah pemilihan. Makanya kita sering mendengar ada calon legislatif DPRD Kabupaten/Kota gagal mendapatkan kursi meski beliau sudah mendapatkan suara 6000 sekalipun. Hal ini disebabkan kurangnya perolehan suara partai.


Pada tingkat nasional (DPR-RI), partai terlebih dahulu memenuhi perolehan suara nasional 4% untuk dapat melaju ke Senayan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017.


Sistem perhitungan suara yang berlaku Indonesia disebut Sainte lague yang diperkenalkan oleh seorang ahli matematika asal Prancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sainte lague adalah sistem perhitungan dengan bilangan pembagi ganjil (1, 3, 5, 7 dst).


Dasar hukum penerapan Sainte lague di Indonesia adalah UU nomor 7 tahun 2017 pasal 415 ayat 2 yang berbunyi : “Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya”.


Sistem Sainte lague adalah dengan mengurutkan suara setiap partai berdasarkan suara terbanyak untuk mengetahui perolehan kursi pertama sampai terakhir, dimana setiap partai yang mendapatkan kursi total suara akan dibagi 1, 3, 5 dst. 


Setiap partai yang sudah memperoleh kursi pertama, maka suara partai tersebut dibagi 3 (tiga). Jika partai tersebut setelah dibagi 3 masih juga menjadi suara terbanyak pada pencarian kursi kedua, maka untuk mendapatkan kursi ketiga, perolehan suara di bagi 5 (lima) dan begitu seterusnya sampai perhitungan kursi terpenuhi.


Setelah kursi partai diketahui, caleg dalam satu partai diurutkan berdasarkan perolehan suara terbanyak. Untuk mengetahui calon legislatif yang dipastikan telah lolos di kursi anggota dewan.


Partai yang langganan kursi di legislatif adalah partai yang sudah memiliki struktur yang kuat. Struktur yang kuat disusun dari pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa serta menempatkan saksi pada setiap TPS (Tempat pemungutan suara).


Terbentuknya struktur kepengurusan partai dari Pusat sampai desa serta saksi TPS bertujuan membentuk suara potensial partai. Suara potensial adalah modal bagi calon legislatif Pusat sampai kabupaten/kota untuk bertarung mencari suara tambahan untuk mendapatkan kursi di legislatif. 


Partai yang tidak terstruktur serta membentuk saksi TPS akan membuat beban berat pada calegnya untuk memperebutkan kursi baik di DPRD Kabupaten/kota, provinsi dan DPR-RI


Penulis : Rasidin A Siahaan S.Sos

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update