Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bravo.!! Kejari Gunungsitoli Tahan Mantan Kades & Ketua TPK Diduga tersangka Korupsi Dana Desa

Monday, May 22, 2023 | 11:47 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-23T10:16:08Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli tahan dua orang tersangka kasus korupsi dana desa anggaran TA 2017 dan anggaran TA 2018,  penahanan dilakukan terhadap mantan Kepala Desa (Kades) Dahadano Gawu-Gawu, LH (32) dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), PH (36),TA, Senin (22/5/2023) sore. 


Berdasarkan surat penyidikan  tertanggal 9 januari 2023, Kejaksaan negri Gunungsitoli telah  melakukan penyidikan terkait kegiatan kasus korupsi Dana Desa yang terjadi pada Pekerjaan Pembangunan Pembukaan Perkerasan Jalan dan Bangunan Pendukung lainnya yang bersumber dari total Dana Desa TA. 2017 senilai Rp. 1.5 miliar, kemudian pada pekerjaan Pembangunan Bronjong yang bersumber dari total Dana Desa TA. 2018 senilai Rp. 1,4 miliar lebih, namun kerugian anggaran ditaksir mencapai, Rp 238.994.503.


“Berawal dari laporan pada  tanggal 9 Januari 2023 naik ke penyidikan, kemudian keduanya  kita tetapkan sebagai tersangka pada tanggal 16 Mei 2023 setelah kita periksa sebagai tersangka pada hari ini, kita lakukan penahanan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di jalan Soekarno, Nomor 9, Gunungsitioli, dengan didampingi tim kejaksaan yakni, Yuanda Winaldi (Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksaminasi), Buha Reo Saragi (Kasi Pengelolaah BB dan BR), Putra Zebua (Kasi Datun), Sulaiman A Rifai H (Kasi Intel) pada saat penyampaian keterangan di ruang tunggu Kejari.


"Modus operandi yang terjadi 1. adanya pekerjaan pembukaan dan pengkerasan jalan sepanjang 400 m, namun yang terlaksana berkisar 290 meter, namun realisasi dari anggaran sudah 100%, 2 . Modus kedua SPJ fiktif, ada SPJ fiktif berupa tanda pembayaran pada pihak ketiga, namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh CV X, tidak membenarkan bahwa ikut menyediakan bahan di desa Dahadano sogawu-gawu, dan tidak pernah bertemu dan tidak  mengenal aparat desa, yang anggarannya tahun 2017 dan anggaran 2018," tutur Kasipidsus Solidaritas.


Adanya pihak lain dalam kasus ini,  Kasipidsus mengatakan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang ikut bertanggung jawab dalam kasus dana desa ini," ungkap Kasipidsus.


Setelah Penyidik bekerja keras dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dengan mengajukan sebanyak 23 pertanyaan, pada hari ini , namun kepada kedua tersangka resmi ditahan.


Dari perbuatan kedua tersangka penyidik mendapatkan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian negara dan didukung dengan alat bukti dan ditahan dilapas kelas II B Desa Hilina,a.


Sementara pasal yang ditersangkakan kepada kedua (2)  tersangka, pasal 2ayat 1 subs padal 3 UU No 20 tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman seumur hidup.


Tersangka kasus korupsi Dana Desa Dahadano Gawu-Gawu, Mantan Kades, LH, dan Ketua TPK, PH diboyong dan digiring ke mobil tahanan.


(Cobra) 

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update