Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kajati dan Kapolda Sumatra Utara Turun Tangan Mediasi Kasus Erlina Zebua

Tuesday, May 23, 2023 | 9:01 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-24T04:01:50Z


NISEL  (Topsumut.Co)  -  Erlina Zebua akhirnya bisa bernafas lega setelah kasus penganiayaan yang menjeratnya dimediasi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH., MH., Kapolda Sumatera Utara IRJEN POL. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, MSI. Keduanya turun langsung di Nias Selatan bertemu dengan tersangka atas dugaan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP di Kantor Kejari Nias selatan. Selasa, 23/05/2023.


Kajati Sumut dan Kapolda Sumut menfasilitasi mediasi perdamaian antara terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korban Sowanolo Laia sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain. 


Adapun poin poin kesepakatan adalah 1) Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, 2) Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan, 3) Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan, 4) Korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun, 5) Korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan ringannya.



Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto saat dimintai pendapatnya oleh wartawan terkait penanganan perkara hukum yang menjerat Erlina Zebua mengatakan telah tercapai perdamaian kedua belah pihak dan permasalahan akan diselesaikan secara kekeluargaan.


“Alhamdulillah sudah tercapai perdamaian antara si korban dan tersangka dan masalahnya akan kita  selesaikan secara kekeluargaan, kemudian masalah keluarga tersangka ada lima orang anaknya itu sudah diserahkan kepada wakil Bupati dan Ketua DPRD (Nias Selatan) dan akan ada penyelesaian itu, masalah sengketa lahan juga akan diselesaikan oleh mereka jadi alhamdulilah dengan adanya pertemuan kita siang ini semuanya bisa diselesaikna dengan kondusif dan secara kekeluargaan ”. Jawab Idianto.


 “Hari ini kita mempertemukan Ibu Erlina Zebua dengan Korban Sowanolo Laia untuk berdamai jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Kedepan agar baik baik saja, kemudian penanganan perkara ini harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan pelaku tetap mengikuti persidangan”. Tambah Idianto.


Untuk proses hukum tersangka Idianto mengatakan  “karena ini sudah dilimpahkan dipengadilan mungkin Insyaallah nanti kalau ada sidang  dia tidak akan ditahan lagi kita tetap sidang dan tetap kita tuntut sesuai berapa lama dia ditahan dan kemudian tidak akan ada lagi penahanan”. Tandas dia.


Erlina Zebua Als Ina Ayu tidak lagi ditahan setelah penahanannya ditangguhkan, dan sudah diantar olej PJU Kejari Nias Selatan telah mengantar kerumahnya dan bisa berkumpul bersama dengan kelima anaknya. Persidangan pada perkara ini di Pengadilan Negeri Gunungsitoli akan dilaksanakan pada Hari dan Tanggal Sidang pada Kamis 25 Mei 2023 guna memeriksa dan memutus perkara tersebut.


Proses mediasi damai tersebut disaksikan oleh Kajari Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H, Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, S.H., M.H, Ketua DPRD Kabupaten Nias Selatan Elisati Halawa, ST, Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, S.H., SIK, M.M, Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. Kadis Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Swasti E Duha, S.Kep., Ns., MKN, Kepala Desa Hilimbowo, Tokoh Agama, Ibu Korban Ina Fili laia serta JPU Kejari Nias Selatan.


(sanuria)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update