Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Kota Gunungsitoli Musnahkan BB Tipidum Sebanyak 43 Kasus

Wednesday, May 24, 2023 | 11:19 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-25T06:28:26Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co) -  Kejaksaan Negeri Kota Gunungsitoli memusnahkan barang bukti (BB) dari 43 kasus tindak pidana kejahatan. Kamis, 25/05/2023. Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.


Turut hadir, Kapolres Nias AKBP Lutfi S.ik,  mewakili Ketua Pengadilan, Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua SH, Kasi Pidum Bowo Gulo SH, Kasi Datun Satria D.P Zebua SH, Kasi Intel Sulaiman A Rifai H, SH, Kadis Kesehatan Kota Gunungsitoli Wilser Napitupulu S.Si.Apt, MPH, mewakili Kepala BNNK Gunungsitoli Aipda Parulian Pardede Analisis Intelijen BNNK Gunungsitoli dan beberapa para pegawai Kejaksaan serta para awak media.


Adapun beberapa barang bukti (BB) yang dimusnahkan berupa; Narkotika jenis sabu, Senjata tajam (Sajam)  serta beberapa Handphone dan lain sebagainya.



Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Damha SH MH yang diwakili Kasi BP3R Buha Reo Saragi  SH mengatakan bahwa pemusnaha barang bukti (BB) ini adalah rutinitas yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Gunungsitoli, setelah putusan Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli.


“Yang kita musnahkan barang bukti (BB) pada hari ini ada narkotika jenis sabu, senjata tajam, ada Handphone dll. Yang mana pemusnahan pada hari ini merupakan pemusnahan rutin di laksanakan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dalam rangka melaksanakan putusan Hakim.” Kata Buha Kasi BP3R.


Lanjutnya, “Jadi kegiatan ini kontinyu kita lakukan dan pada prinsipnya ini rutinitas pemusnahan BB dan ini di saksikan oleh Pengadilan dan Dinas Kesehatan, Polres Nias, dan BNNK Gunungsitoli.


Sementara Kasi BP3R Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Buha Reo Saragi SH,  mengatakan, sejak  tahun 2022 lalu hingga  tahun 2023 ini ada sebanyak  43 kasus perkara antara lain : 1. Narkotika jenis sabu seberat 147, 46 gram dengan 10 berkas perkara. 2. Barang Elektronik yang tidak memiliki nilai ekonomis sebanyak 5 unit dari 5 berkas perkara, 3. Senjata tajam ( Sajam ) berupa parang/pisau obeng, sebanyak 16 berkas perkara. 4. Benda lainnya berupa plastik transparan, potongan lakban, potongan tisu, potongan plastik, pipet/sedotan, kartu Remi, buku togel, kaca pirek, jarum suntik, botol plastik, katet kompeng, bungkusan rokok, tas selempang, batu, mancis dll, sebanyak 128 buah, dan pemusnahan barang bukti ini juga merupakan komitmen kepada masyarakat dalam penegakkan hukum, dan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap tahun 2023 ," beber kasi PB3R Kejaksaan Gunungsitoli.


“Dari bulan Oktober tahun 2022 sampai tahun 2023 secara komulatif ada 43 perkara yang di pampas dan  perkara yang di musnahkan barang bukti (BB) hari ini. Dan perkara yang paling banyak adalah kasus Narkoba.” Ujar BP3R Buha R Saragi SH.


(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update