Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Nisel Terima Pelimpahan Berkas Percobaan Pembunuhan dengan Tersangka EZ

Saturday, May 13, 2023 | 8:20 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-13T15:20:01Z


NISEL  (Topsumut.Co)   -  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H. menyampaikan pihaknya telah menerima penyerahan tanggung jawab terdakwa beserta barang bukti tahap II tersangka Erlina Zebua Alias Ina Ayu dari Penyidik Polres Nias Selatan Bripda. Roy Wahyudin Hulu dan Bripda. Yogi Siahaan yang diterima oleh Jaksa Penuntut umum Sigit Gianluca Primanda, S.H dan Yafila Kania Irianto, S.H. Selasa, 09/05/2023.


Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum melakukan pemeriksaan dan penelitian atas identitas terdakwa, untuk kepentingan penuntutan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 9 Mei 2023 s.d 28 Mei 3023 dirumah tahanan negara (rutan) Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk Dalam dengan pertimbangan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.


Berdasarkan Hasil Koordinasi dengan Penyidik Polres Nias Selatan pihak Kejari Nias Selatan memperoleh  informasi bahwa selama proses Penyidikan Tersangka tidak korperatif, secara khusus dalam hal menyerahkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah pisau berwarna silver kehitaman bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 15 cm (lima belas sentimeter) dan terkesan tersangka menyembunyikan barang bukti tersebut, sehingga Penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Barang (DPB) dalam berkas perkara terdakwa tersebut.


Selanjutnya setelah pelaksanaan penerimaan tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan menyerahkan Tembusan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) kepada keluarga Terdakwa yaitu anak kandung Terdakwa atas nama Ayu Giawa sesuai dengan tanda terima pada buku ekspedisi, setelah anak Terdakwa menerima surat penahanan tersebut membuang tembusan Surat Perintah Penahanan (T-7) yang dia terima di halaman kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Diduga dipengaruhi oleh 2 (dua) orang wanita yang salah satunya merupakan ASN pada Pemkab Nias Selatan dengan inisal SH.


Adapun kronologi kejadian dalam perkara Erlina Zebua Alias Ina Ayu adalah Bermula pada Rabu, 21/09/2022 sekira pukul 18.57 WIB, terdakwa menanyakan saksi korban yang sedang singgah dirumah saksi Sokhizatulo Laia Alias Ama Desli “mana bapakmu”, kemudian Saksi Korban menjawab “di rumah”, kemudian Terdakwa berkata “bilang sama bapakmu bongkar pondasi itu yang mereka bikin kemarin”, lalu Terdakwa pun pergi menuju rumahnya yang berjarak lebih kurang 5 m (lima meter) dari rumah Saksi Sokhizatulo Laia.


Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa kembali mendatangi Saksi Korban yang sedang berada di depan rumah Saksi Sokhizatulo Laia Alias Ama Desli dengan membawa 1 (satu) bilah pisau berwarna silver kehitaman bergagang kayu dengan panjang lebih kurang 15 cm (lima belas sentimeter) dan berkata “bongkar pondasi yang dibikin bapak mu, kalo gak kamu bongkar ku bunuh kamu”, kemudian Terdakwa langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah badan Saksi Korban sebanyak 1 (satu) kali, namun berhasil ditangkis oleh Saksi Korban menggunakan tangan kirinya.


Lalu Saksi Korban berusaha menyelamatkan diri dengan cara memutar badannya dan berlari masuk ke dalam rumah  Sokhizatulo Laia, namun pada saat Korban hendak berlari, Terdakwa menghujamkan pisaunya ke arah saksi korban sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai punggung sebelah kiri atas saksi korban, lalu Saksi Korban masuk ke dalam rumah Saksi Sokhizatulo Laia.


Selanjutnya Saksi Sokhizatulo Laia, dan Sokhizatulo Giawa Alias Ama Putri, dan Ya’aro Laia Alias Ama Niska datang melerai dan menahan Tersangka agar tidak melanjutkan perbuatannya yang mengakibatkan Saksi Korban mengalami luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah, sesuai dengan hasil Visum et Repertum (VeR) terhadap Korban atas nama Sawanolo Laia Nomor: 403/VER/KL-G/2022, tanggal 22 September 2022, pemeriksaan dilakukan oleh dr. Boy Anugerah Laia, dokter pada Klinik Gloria Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan dan Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.


Seharusnya Erlina Zebua Alias Ina Ayu tidak main hakim sendiri dalam mempertahankan hak hak keperdataannya atas tanah yang telah dibangun pondasi oleh orang tua korban sehingga melanggar ketentuan hukum pidana dan diproses secara hukum karena negara Indonesia adalah negara hukum, seharusnya terdakwa melaporkan, memonitor dan meminta perkembangan proses penegakan hukum dari Polres Nias Selatan jika benar ada pihak pihak yang menguasai / menyerobot harta benda milik terdakwa.


Bahwa terkait video yang beredar tentang penahanan terdakwa An. Erlina Zebua Alias Ina Ayu merupakan hasil rekaman yang dilakukan oleh oknum PNS Pemda Kabupaten Nias Selatan yang berinisial SH pada saat Terdakwa akan dibawa ke Lapas Kelas III Teluk Dalam dengan tujuan untuk menghalang-halangi petugas Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk membawa Terdakwa.


Bahwa berkas perkara atas nama Erlina Zebua Alias Ina Ayu telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli pada Tanggal 10 Mei 2023, Selanjutnya Pengadilan Negeri Gunungsitoli akan mengeluarkan penetapan pelaksanaan Hari dan tanggal sidang untuk memeriksa berkas perkara dimaksud.


(Sanuria)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update