Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketum GPI Sumut Apresiasi Jaksa Pantun Marojahan Simbolon

Thursday, May 25, 2023 | 8:40 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-26T09:39:18Z
Topsumut



MEDAN, TOPSUMUT - Ketua Umum DPP Garda Peduli Indonesia (GPI) Sumut, Frisdarwin Arman Bakti, ST, SH mengapresiasi Jaksa Pantun Marojahan Simbolon atas tuntutan kedua terdakwa pembacokan pedagang mie yang bernama Usop Suripto.


Kedua terdakwa yang bernama William Charles (22) dan David Nicholas (24). Keduanya merupakan abang beradik yang beralamat di Jalan Asia Mega Mas Apartemen Sentraland, Kota Medan. 

Frisdarwin Arman Bakti mengatakan, pihaknya sangat memberikan apresiasi terhadap Jaksa Pantun Marojahan Simbolon. Dimana tuntutan restitusi terdakwa sebesar Rp. 306 Juta dengan subsider 3 bulan penjara.

"Kami sangat mengapresiasi sikap tegas Jaksa Pantun Marojahan Simbolon dan berharap Majelis Hakim yang sama menjatuhkan hukuman kedua terdakwa sesuai tuntutan Jaksa," kata Frisdarwin kepada Topsumut didampingin sekertarisnya, Roberto Pardi saat ditemui di Jalan Rakyat, Jumat (26/5/2023).

Dia menyebutkan bahwa kasus ini sudah menjadi atensi khusus DPP Garda Peduli Indonesia mulai dari korban saat membuat laporan pengaduan di Polsek Percut Sei Tuan. Berjalannya kasus ini, kata dia, sampai oknum polisi yang tidak profesional menjalani sidang kode etik.

"Sudah jadi atensi kita kasus ini. Selalu kita monitor mulai dari korban buat LP di Polsek. Bahkan oknum polisi yang tidak profesional pun sudah menjalani sidang kode etik. Itu kita lakukan agar kasus ini berjalan dengan transparan yang adil dan berkeadilan untuk korban," ujarnya.

Selain itu, DPP GPI juga mengawal kasus ini sampai persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Tim DPP GPI selalu hadir dalam memantau persidangan dimana kasus ini sudah hampir 1 tahun berjalan. 

DPP GPI berharap kiranya Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman yang sama sesuai tuntutan Jaksa. Dimana pertimbangan Jaksa temasuk hal - hal yang memberatkan terdakwa yaitu belum berdamai dengan korban.

Selain itu, terdakwa selama persidangan tidak menunjukkan rasa penyesalan terhadap perbuatannya. Pada hal korban cacat fisik. Apalagi terdakwa berbelit dalam memberikan keterangan. 

"Kami nilai sangat tepat tuntutan Jaksa tersebut dan sangat kami apresiasi sehingga rasa keadilan  bisa dirasakan korban," pungasnya Frisdarwin Arman Bakti kepada Topsumut.


TIM

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update