Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPUD Kab Nias Gelar (NGOPI) Ngobrol Pemilu Tahun 2024 Bersama Media & Pers

Wednesday, May 3, 2023 | 6:22 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-04T05:28:19Z


NIAS  Topsumut.Co)  -  Komisi Pemilihan Umum Daerah, Kab Nias gelar acara (NGOPI) Ngobrol Pemilu 2024 di aula serbaguna kecamatan Gido, Rabu 3/05/2023.


Acara ngopi di hadiri sejumlah media masa, media, on line dan media cetak.


Kegiatan ngobrol pemilu ini dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Nias yang diwakili oleh Komisioner KPUD, Elisati Zandroto (Kordiv Hukum dan pengawasan) dan turut hadir dua  Narasumber, Sitori Mendrofa (Div SDM dan Partisipasi Masyarakat), dan didampingi Iman Murni Telaumbanua (Kordiv Teknis).



Kordiv Hukum dan pengawasan, Elisati Zandroto menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya ngobrol pemilu ini untuk menyebarkan informasi yang penting kepada masyarakat sejauh mana tahapan pelaksanaan pemilu tahun 2024 yang akan kita laksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.


“KPUD Kab.Nias berharap kepada semua media/pers untuk dapat menjadi mitra kerja dalam menyebar luaskan informasi, di media sosial, media masa, cetak, elektronik dan media on line, secara berkala dan berkesinambungan dalam  mempublikasikan tahapan - tahapan  pelaksanaan informasi pemilu kepada masyarakat dan kepada peserta pemilu sebagai sarana edukatif yang dapat membangun komunikasi  pemilu tahun 2024,” harap Elisati.


Sitori Mendrofa anggota komisioner KPU Kab.Nias menjelaskan, bahwa dalam menghadapi pemilu ke depan ini banyak tahapan - tahapan pemilu  yang akan kita laksanakan di awal tahun 2022 hingga sampai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu pada tahun 2024 mendatang yang di laksanakan secara serentak di seluruh wilayah indonesia.


Namun yang perlu kita ketahui pada pelaksanaan pemilihan umum dilaksanakan dalam dua tahapan yaitu pada tanggal 14 Februari 2024 tentang, pileg pemilihan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, serta DPD RI, dan kemudian di lanjutkan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di tahun yang sama yakni tahun 2024.


Perlu di ingat  pada tanggal 27 November 2024 dilaksanakan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati serta Walikota/Wakil Walikota, secara serentak di seluruh daerah di negara Indonesia.


Selanjutnya anggota Komisioner KPU Sitori Mendrofa, menginformasikan bahwa KPU Kabupaten Nias sebelumnya telah melakukan rapat pleno terbuka khusus Daftar Pemilih Sementara (DPS) di 10 Kecamatan dari 170 Desa dan terdapat 481 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di seluruh kab Nias, data yang masuk Daftar Pemilih Sementara (DPS) berdasarkan tahapan pencoklitan melalui pertalih dengan rincian, laki - laki sebanyak 45.979, perempuan 50.961 dan total keseluruhan jumlah DPS sebanyak 96.940.


“Demikian data hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Nias yang masuk berdasarkan tahapan pencoklitan melalui pertalih yang telah  dilaksanakan pada tahapan pada bulan yang lalu terkait penetapan DPS, dan KPU melaksanakan perbaikan dengan mengoreksi Daftar perbaikan, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT “ungkap Sitori Mendrofa


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif dari partai politik sejak 1 Mei 2023. Namun hingga hari ini, belum ada terpantau satupun  partai yang masuk ke KPU  mengajukan bakal caleg.


Hal ini disampaikan Iman Murni Telaumbanua selaku Kordiv Teknis saat Pihak KPU Kabupaten Nias menggelar Ngobrol Pemilu tahun 2024 bersama dengan puluhan media/Pers.


Iman Murni Telaumbanua menuturkan bahwa saat ini KPU sedang berada dalam tahapan penerimaan pencalonan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang diajukan oleh partai politik mulai pada tanggal 01 Mei – 14 Mei 2023


“Sampai saat ini KPU masih belum menerima pendaftaran (Bacaleg) dari partai yang mengajukan data calonnya, “jelas Iman.


Iman Murni menjelaskan ketika partai politik mengajukan bakal calonnya dan setelah pihak KPU menerima data calon dan dinyatakan lengkap dokumennya maka pihak Partai politik melakukan konferensi pers.


“Ketika dokumen pengajuan Bacaleg dinyatakan memenuhi persyaratan, lolos sebagai caleg, Partai politik harus melaksanakan  konferensi pers karena itu sarana publikasi diterima atau dikembalikan oleh pihak KPU setelah dilakukan pengecekan status bakal caleg tersebut, “ujar Murni 


(Cobra)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update