Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemkot dan DPRD Gunungsitoli Gelar Public Hearing Ranperda Pengaturan Lalu Lintas Ternak & Bahan Hasil Hewan

Wednesday, May 24, 2023 | 2:40 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-24T09:40:21Z


GUNUNUNGSITOLI (Topsumut.Co)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli menyelenggarakan public hearing  atas Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengaturan lalu lintas ternak dan bahan hasil hewan bertempat di Restauran Grand Kartika Gunungsitoli, Rabu (24/5).


Public Hearing dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli, Herman Jaya Harefa didampingi Ketua Badan Pembentukan Ranperda, Trimen F. Harefa.


Hadir pada acara tersebut para anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Forkopimda, Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Gunungsitoli, Darmawan Zagoto, camat dan kades se Kota Gunungsitoli serta sejumlah pengusaha yang bergerak di bidang peternakan.



Tampil sebagai narasumber Ketua Badan Pembentukan Ranperda DPRD Kota Gunungsitoli, Trimen F. Harefa menyampaikan public hearing yang digelar bertujuan menjaring aspirasi saran dan masukan dari seluruh elemen terkait Ranperda pengaturan lalu lintas ternak dan bahan dari hewan.


Dengan sarana public hearing tersebut diharapkan setelah disahkan menjadi Perda akan menjadi payung hukum dalam mengatur  lalu lintas ternak yang berpihak kepada masyarakat.


Acara public hearing dibuka secara Resmi oleh Ketua DPRD, yang diwakili oleh Ketua Komisi II Yan Raradodo Gea.


Ketua Bapem  DPRD Kota Gunungsitoli, Trimen F Harefa pada paparannya menjelaskan penyusunan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Kota Gunungsitoli. Melalui aspirasi masyarakat kota Gunungsitoli, maka DPRD bersidang menyusun program legislasi daerah tahun 2023, salah satunya membentuk sebuah produk hukum daerah, dan menyusun legislasi daerah, yang menjawab keresahan masyarakat, akan ancaman virus dan juga penyakit yang menyerang hewan ternak khususnya hewan ternak babi.


"Menyahuti aspirasi masyarakat tentang kekosongan hukum dalam mengendalikan lalulintas ternak hewan dari luar daerah Kepulauan Nias," ujar Trimen.


Mewakili Pemerinta Kota Gunungsitoli, Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli, Dermawan Zagoto SP, menyatakan ada beberapa persoalan yang terjadi dan harus ditangani dengan serius, yaitu populasi ternak semakin terbatas salah satunya penyakit ASF yang menyerang ternak yang berkuku belah, seperti ternak babi, sapi, kambing dan lain lain.


Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Gunungsitoli Herman Jaya Harefa Spd,k SH, memaparkan bahwa Ranperda tentang Pengaturan Lalulintas  Ternak, dan Bahan Hasil Hewan ini sudah melalui diskusi yang cukup panjang, berawal dari kondisi banyaknya hewan ternak yang mati, akibat wabah ASF.


Ini salah satu kondisi dan keadaan Kota Gunungsitoli saat wabah ASF melanda seluruh Kepulauan Nias dan masuk nya hewan ternak  dari luar Nias secara tidak resmi melalui pelabuhan-pelabuhan  tikus.


Masuknya ternak babi secara tidak resmi tersebut tidak dapat diawasi dan dikendalikan secara maksimal karena tidak adanya aturan memadai sebagai payung hukum yang bisa  menjadi dasar dalam mengambil tindakan, baik oleh pemerintah sendiri dan aparat penegak hukum.


Pada kesempatan itu Herman Jaya Harefa  berharap kepada para pengusaha, camat dan kades se Kota Gunungsitoli serta tokoh masyarakat untuk dapat memberikan saran dan masukan agar Ranperda lalulintas ternak dan bahan dari hewan.


(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update