Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengadilan Negeri Gunungsitoli, mengadili Erlina Zebua terbukti Bersalah dan di Vonis 14 hari penjara Oleh Majelis Hakim

Friday, May 26, 2023 | 8:45 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-27T04:14:24Z


NISEL  (Topsumut.Co)  -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam sidang yang terbuka untuk umum melalui sarana Vidio Conference dalam putusannya “Mengadili” dan Menyatakan terdakwa ERLINA ZEBUA als INA AYU  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari. Jumat  26/05/ 2023 sekira pukul 15.00 WIB, 


Menetapakan masa penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sesuai dengan Putusan Nomor 56/Pid.B/2023/PN Gst. 


Atas putusan tersebut Majelis Hakim memberi waktu selama 7 (tujuh) hari kepada JPU dan terdakwa untuk pikir pikir (menerima atau mengajukan upaya hukum). 



Menanggapi putusan pengadilan tersebut, JPU menyatakan sikap pikir pikir dan terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan pikir pikir dan jika tidak ada upaya hukum yang diajukan oleh Terdakwa atau Kuasa Hukumnya maka setelah masa pikir pikir selama 7 (tujuh) hari perkara tersebut berkekuatan hukum tetap dan JPU melaksanakan putusan tersebut. 


Adapun Majelis hakim yang memutuskan perkara tersebut adalah Hakim Ketua : Gabe Dorris MBS, S.H., M.H., Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., Fadel Perdamaian Bate'e, S.H., M.H. dibantu oleh Panitera Pengganti Roni S. Waruwu, dan JPU Hironimus Tafonao, S.H., M.H., Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H., Sigit Gianluca Primanda, S.H., Yafila Kania Irianto, S.H. serta kuasa hukum Elisman Harefa, Sofyanus Laoli, S.H., Agusharianus Zega, S.H., M.H. 


Korban Sowanolo Laia yang mendengar putusan Majelis Hakim tersebut tidak keberatan dan menerima tuntutan JPU dan putusan hakim yang ringan terhadap terdakwa ERLINA ZEBUA als INA AYU.

(Sanuria?

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update