Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Kakek Pemerkosa Cucu Hingga Hamil

Wednesday, May 10, 2023 | 12:25 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-10T07:25:22Z


DAIRI   (Topsumut.Co)  -   Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim polres Dairi AKP  Rismanto J Purba SH, MH  membenarkan tentang telah ditangkapnya seorang laki laki OG ( 60 ) alamat Kecamatan Siempat nempu Kabupaten Dairi yang telah melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur , Bunga (12 ) alamat Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, yang terjadi di Dusun II Lae Naboru II Desa Adian Nangka Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi sejak bulan Desember 2022.( saat ini korban sedang hamil akibat perbuatan pelaku ).


Adapun kronologi kejadian adalah berawal pada hari Sabtu tanggal 06 Mei 2023 sekira pukul 12.00 Wib, Kepala Sekolah SD Adian Nangka menghubungi saksi AS agar datang ke sekolah SD. Adian Nangka.


Kemudian mendapatkan pelapor AS pergi ke Sekolah  SD. Adian Nangka, setelah tiba di sekolah, pelapor bertemu dengan korban Bunga dan selanjutnya pihak sekolah didampingi Bidan desa memberitahukan bahwa korban Bunga saat ini sedang hamil dan menunjukkan hasil test peck sudah positif.


Selanjutnya saksi pelapor AS menanyakan hal tersebut kepada korban dan tentang siapa yang telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya dan saat itu korban menerangkan bahwa adapun yang melakukan persetubuhan terhadap dirinya adalah OG ( Kakek kandungnya ).


Kasat Reskrim polres Dairi AKP  Rismanto J Purba SH, MH selanjutnya mengatakan bahwa hari Selasa( 0905/2023 ) Kapolsek Buntu Raja mendapat informasi tersebut bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan selanjutnya disarankan agar membuat laporan pengaduan ke Polres Dairi namun saat itu AS menolak tidak ingin membuat pengaduan karena yang menjadi terlapor nya adalah suaminya sendiri (OG).


" Atas penjelasan yang diberikan oleh petugas Polres Dairi, maka pada hari Selasa (09 /05/ 2023)  sekira pukul 23.15 WIB saksi pelapor AS membuat laporan ke Polres Dairi ", ujar Rismanto .


Kemudian setelah menerima laporan, petugas  Sat Reskrim  melakukan Respon cepat dan melakukan penangkapan terhadap OG di dalam rumahnya di Desa Adian Nangka Kec. Siempat Nempu Kab. Dairi pada hari Selasa (9/5/23).


Dalam pemeriksaan  korban,  Bunga menerangkan sudah sepuluh kali di perkosa oppung doli (OG) yaitu sejak bulan Desember 2022  di Desa Adian Nangka Kec. Siempat Nempu Kab. Dairi tepatnya di dalam rumah.


Menurut korban (Bunga) bahwa OG ada melakukan pengancaman setiap setelah melakukan persetubuhan dengan ucapan "Jangan kasi tau sama oppung boru ya kalau kau kasih tau kubunuh kau" sehingga korban menuruti apa perkataan dari OG saat itu kemudian korban Bunga merasa takut tidak akan diberikan sekolah dan makan karena saat ini korban tinggal bersama saksi  dan tersangka sejak korban berumur 2 tahun.


Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap OG, ianya membenarkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga,  sudah lebih kurang 10 kali.


" Hasil Visum terhadap korban Bunga di RSUD bahwa ianya  telah hamil dengan usia kehamilan sedang di cek oleh petugas medis ", ujar Rismanto.


Lebih lanjut disampaikan bahwa menurut keterangan bahwa korban Bunga sudah tinggal bersama dengan kakek neneknya sejak berumur 2 tahun dikarenakan kedua orang tuanya bercerai, saat ini ibu korban berada di negeri jiran Malaysia dan ayah korban berada di medan.


" Dalam penanganan perkara penyidik senantiasa berkordinasi dengan Dinas perlindungan anak dan perempuan Pemkab Dairi, dalam rangka kepentingan terbaik bagi anak korban ", pungkas Rismanto.


( Nining).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update