Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Penganiayaan Erlina Zebua Digelar Terbuka Untuk Umum

Thursday, May 25, 2023 | 9:50 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-25T16:50:17Z


NISEL  (Topsumut.Co)  -  Sidang tuntutan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Erlina Zebua digelar terbuka untuk umum di pengadilan Negeri Gunungsitoli. Kamis, 25/05/2023.


Jaksa Penuntut Umum Kejari Nias Selatan menghadirkan terdakwa pada persidangan sebagai tindak lanjut pelaksaaan surat Ketua pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 56/Pid.B/2023/PN Gst Tanggal 12 Mei 2023/Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-836/L.2.30/Eoh.2/05/2023, tanggal 10 Mei 2023.


Sidang yang digelar dengan agenda berdasarkan keterangan tujuh orang saksi yakni Sowanolo Laia Alias Sowa, Sokhiatulo Laia Alias Ama Desli, Ya'aro Laia Alias Ama Niskar, Sokhiatulo Giawa Alias Ama Putri, Balas Budi Halawa Alias Ama Vita, Sofulala Giawa Alias Ama Satina, Sanaha Laia Alias Sanaha dengan saksi yang meringankan  yakni Mesrawati Gea Alias Ina Dedi dan Satilina Giawa Alias Ina Yanto.



Para saksi dihadirkan untuk memberikan kepastian yang diperlukan dalam menilai sesuatu hal tertentu tentang fakta-fakta dan untuk dilakukan pemeriksaan dan didengar keterangannya. 


Sidang yang berlangsung hari ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Gabe Dorris MBS, S.H., M.H., Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., Fadel Perdamaian Bate'e, S.H., M.H S.H. 


Sementara dari Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Hironimus Tafonao, S.H., M.H., Juni Kristian Telaumbanua, S.H., M.H., Sigit Gianluca Primanda, S.H., Yafila Kania Irianto, S.H.. Panitera Roni S. Waruwu. Selanjutnya Penasehat Hukum terdakwa Erlina Zebua dihadiri oleh Elisman Harefa, Sofyanus Laoli, S.H. Agusharianus Zega, S.H., M.H.


Bahwa berdasarkan Surat Tuntutan NOMOR: REG. PERK. PDM- 11/L.2.30/Eoh.2/05/2023 perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan pada diri dan perbuatan Terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa, sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana.


Bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam perkara ini, Menuntut Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:

1) Menyatakan Terdakwa Erlina Zebua Alias Ina Ayu telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan” melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 

2) Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) hari dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara; 

3) Menyatakan barang bukti berupa : satu buah baju lengan pendek berwarna hitam bertuliskan nomor punggung 2 (dua) dengan kondisi kaki baju sobek dan terdapat sobekan di dekat kerah baju bagian belakang;

4) Dikembalikan kepada Saksi Korban Sowanolo Laia Alias Sowa;

5) Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah).


Adapun hal-hal memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu Perbuatan Terdakwa menimbulkan luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah dan mengakibatkan Saksi Korban tidak dapat beraktifitas selama 2 hari dan Hal-hal yang meringankan yakni 1) Terdakwa dan Korban sudah melakukan perdamaian 2) Terdakwa merupakan seorang janda yang menjadi tulang punggung keluarga yang menghidupi 5 orang anak.


Dihubungi melalui pesan Whatsapp Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Nias Selatan Hironimus Tafonao, S.H., M.H. apakah Kejari Nias Selatan akan banding jika hakim memutuskan terdakwa bebas atau lebih ringan dari tuntutan JPU? dia mengatakan akan melihat putusan pengadilan yang akan dilaksanakan besok.


“Kita lihat dulu putusannya”. Jawab Hironimus singkat.


Sidang selanjutnya dengan agenda pembelaan (pledoi) dan putusan akan dilanjutkan pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 Pukul 10.00 WIB.


(Sanuria).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update