Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Yase Hasrat Gea desak Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu segera eksekusi putusan PT.TUN dan Putusan Mahkamah Agung

Monday, May 1, 2023 | 11:25 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-02T06:25:12Z


NIAS UTARA (Topsumut.Co)  –  Yase Hasrat Gea melalui Penasehat Hukumnya,  Itamari Lase, S.H., M.H mendesak  Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu untuk segera melaksanakan putusan PT.TUN Medan No. 8/G/2022/PTUN.MDN,  jo Putusan PT.TUN Medan No. 161/B/2022/PT.TUN.MDN, jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 25 K/TUN/2023. Hal ini diketahui berdasarkan surat yang dilayangkan oleh  Itamari Lase, S.H.,M.H ditujukan Kepada Bupati Nias Utara, dengan nomor : 089/LO-FUP/P/IV/2023/28 April 2023.


Yase Hasrat Gea melalui kuasa hukumnya Itamari Lase, S.H.,M.H ,  menjelaskan bahwa surat yang disampaikan kepada Bupati Nias Utara  adalah permohonan pelaksanaan Putusan PTUN Medan No. 8/G/2022/PTUN.MDN,  jo Putusan PT.TUN Medan No. 161/B/2022/PT.TUN.MDN, jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 25 K/TUN/2023.


“ Benar, bahwa surat permohonan pelaksanaan putusan PT.TUN Medan, jo Putusan Mahkamah Agung RI sudah kita sampaikan kepada Bupati Nias utara pada tanggal 28 April 2023 lalu, bahkan sebelumnya kita sudah menyampaikan surat permohonan yang sama pada tanggal 13 April lalu, tapi belum ada tanggapan  “, ujar Itamari saat dikonfirmasi awak media nasional nawacitapost.com via selular pada  Selasa (02/05/23).


“ Kita berharap agar Bupati Nias Utara segera meng-eksekusi dan atau melaksanakan putusan yang sudah inkrah itu, artinya Bupati dapat memberikan contoh bagaimana menghormati hukum dan menerimanya dengan legowo karena ini bukan pribadinya  Bupati, namun apabila Bupati abai dan lalai dalam meng-eksekusi putusan tersebut, maka masyarakat akan menilai bahwa Bupati Nias Utara tidak bisa memberikan contoh dan teladan bagi masyarakat, bagaimana menghormati dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi itulah konsekuensinya ; namanya hukum sosial yang jauh lebih berat diterimanya “, tegas Itamari.


Diketahui sebelumnya bahwa Yase Hasrat Gea telah diberhentikan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa  ( BPD ) Fulolo Salo’o Kecamatan Sitolu’ori Kabupaten Nias Utara  periode 2020-2026, oleh Bupati Nias Utara melalui Surat Keputusan Bupati Nias Utara Nomor : 141/301/K/TAHUN 2021, tanggal 10 November 2021, tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Yase Hasrat Gea sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa Fulolo Salo’o peride 2020-2026.


Dan setelah melalui proses hukum di PT.TUN Medan, Yase Hasrat Gea menang melawan Bupati Nias Utara. Merasa tidak puas dengan hasil putusan PT.TUN Medan, Bupati Nias Utara  mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. 


Hasil putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia , MENGADILI :

1. Menyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Bupati Nias Utara, dinyatakan tidak diterima;

2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sejumlah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).


Putusan Inkrah tersebut dinyatakan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Hari Kamis, tanggal 9 Februari 2023, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H ; dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, dan Dewi Asimah, S.H., M.H Panitera pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.


Meminta tanggapan Bupati Nias Utara melalui Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) Abidonego Waruwu, terkait surat permohonan tersebut via Pesan WhatsApp tanggal 02/05/2023, namun disayangkan hingga berita ini dilansir belum ada jawaban, kendatipun pesan tersebut telah tersampaikan. Demikian juga beberapa kali dihubungi via selular, namun tidak dijawab. Awak media berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut.


(Bung Zega)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update