Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejari Samosir Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Pangasean - Sitamiang

Monday, June 12, 2023 | 7:03 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-13T02:03:25Z


SAMOSIR  (Topsumut.Co)  -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka korupsi pembangunan jalan Pangasean-Sitamiang Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir TA 2021 pada Dinas PUPR Kabupaten Samosir sebesar Rp.6.129.000.000 (Enam Milyar Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Rupiah).


Dalam keterangan pers nya, Kajari Samosir Andi Adikawira Putera SH.MH melalui Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar Ronald Harry Pasaribu SH.MH yang ditemani Kasi Intelijen Kejari Samosir Richard Nayer Parningotan Simaremare SH mengatakan bahwa kedua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Wakil Direktur pemenang tender.


“Kejari Samosir telah melakukan penetapan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi pada pekerjaan rekonstruksi jalan di Pangasean- Sitamiang Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir dan kami akan menahannya karena sudah ada 2 alat bukti yang cukup untuk membuktikan perbuatan kedua tersangka.


Kedua tersangka adalah SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Samosir dan HS selaku Wakil Direktur CV. NABILA sebagai pemenang tender pada pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut”.ujar Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar Ronald Harry Pasaribu SH.MH saat konferensi pers di Kejari Samosir, Sabtu (10/06/2023).


Selanjutnya menurut Kasi Pidsus Kejari Samosir keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Nomor : Print-02/L.2.33.4/Fd.1/10/2022 tertanggal 18 Oktober 2022 dan Nomor : Print-02.a/L.2.33.4/Fd.1/06/2023 tertanggal 08 Juni 2023 dan surat penahanan Nomor : Print-02/L.2.33.4/RT-1/Fd.1/06/2023 tanggal 09 Juni 2023.


“Tersangka SS dan HS disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) , pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) ayat (2) ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHPidana”.sambung Fajar Ronald Pasaribu SH. MH.


Ketika ditanya terkait dengan yang disampaikan Kuasa Hukum HS beberapa waktu lalu perihal uang yang diklaim tersangka HS belum dilunasi Dinas PUPR Samosir, Kasi Pidsus Kejari Samosir menyampaikan itu semua nanti akan masuk dalam materi pemeriksaan jaksa.


“itu nanti akan masuk pada materi pemeriksaan kami, yang jelas kami telah melakukan pemeriksaan dengan ahli konstruksi dan ahli keuangan negara.


Dan hal hal yang berkaitan dengan materi perkara nantinya akan dibukakan didepan persidangan”.ujar Fajar Ronald Pasaribu.


“Terkait penetapan tersangka yang dianggap prematur, tentu kami sudah sangat matang dalam hal mengambil sikap dan keputusan dikarenakan Sprint Lidik kami itu sudah beberapa bulan dan dalam internal kami itu sudah masuk dalam tunggakan penanaman perkara dan Kejari Samosir telah memiliki dua alat bukti yang cukup terkait kerugian negara yang ditimbulkan HS dan rekannya dalam pengerjaan proyek ini.


Sejauh ini Kejari Samosir masih terus melakukan penyelidikan dan tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru”.pungkas Kasi Pidsus Kejari Samosir Fajar Ronald Harry Pasaribu SH. MH.


( Tompul )

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update