Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keluarga Korban Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Minta Pelaku di Hukum Berat

Thursday, June 22, 2023 | 2:53 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-22T09:57:52Z


GUNUNGSITOI (Topsumut.Co)  -  Pengadilan Negri Gunungsitoli kembali menggelar sidang  kasus pencabulan anak dibawah umur, yang dipimpin ketua Majelis Hakim Wijayawiyata S.H,  terdakwa  dituntut 14 tahun kurungan, yang juga salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Nias Barat berinisial (SDG) 37, terdakwa resmi di lakukan penahanan oleh penyidik Polres Nias sejak hari Selasa 3 Januari 2023 lalu, dan kasusnya sudah tahap penuntutan JPU di pengadilan Negri Gunungsitoli, Rabu 21/06/2023.


Ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Kasi Intel kejaksaan negri gunungsitoli, melalui WhatsApp, menjelaskan bahwa dalam persidangan Jaksa Penuntut umum, Richi SH, menuntut terdakwa SDG dengan pidana penjara 14 tahun kurungan, dengan dalih menyatakan terdakwa SDG, alias A.Richart telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak dibawah umur melakukan persetubuhan yang dilakukan orang tua wali/ pengasuh pendidik,  atau tenaga kependidikan.


,"Terdakwa SDG alias A.Richard, oleh JPU melakukam tuntutan dengan pidana kurungan selama 14 tahun kurungan, subsider sebesar, Tiga Milyar Rupiah, (Rp 3.000.0000.000) melanggar pasal 81 ayat (3) Jo pasal 76D undang-undang RI, No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23, tahun 2002 Jo UU No 35, tahun 2014, tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak, Jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana surat dakwaan Alternatif kesatu Primair," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negri Gunungsitoli 


Mewakili dari pihak korban (TH alias Ina Sua)  yang tak lain adalah Bibi korban, memohon kepada JPU dan Majelis Hakim agar pelaku pencabulan dihukum berat sesuai perbuatannya 


"Saya berharap nantinya kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim Pengadilan Negri Gunungsitoli, agar terdakwa dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya melakukan pencabulan terhadap korban anak di bawah umur yang tidak lain ponakan kandungnya sendiri, kami dari pihak keluarga memohon kepada JPU dan Majelis Hakim untuk mengadili terdakwa dengan seadil-adilya," ungkap TH alias I.Sua kepada beberapa awak media.


Menurut informasi dari pihak keluarga korban bahwa terdakwa  (SDG) dan korban (MGT) adalah memiliki hubungan kekeluargaan yang merupakan keponakan kandung dari terdakwa.


Dalam tuntutan sidang keluarga berharap agar majelis Hakim dan JPU berlaku adil dalam kasus pencabulan yang tidak lain paciknya sendiri.


(Tim)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update