Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Oknum PNS Pengedar Sabu di Kab.Nisbar diamankan Sat Resnarkoba Polres Nias

Friday, June 2, 2023 | 9:31 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-03T04:31:59Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co)  -  Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba)  Polres Nias berhasil mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nias Barat (Nisbar) terkait kasus dugaan penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (30/5) dinihari lalu.


ED Alias Ama Roland (36), warga Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, berhasil ditangkap Sat. Resnarkoba Polres Nias di rumahnya, Selasa (30/5/2023) sekira pukul 00.30 Wib.


Dari penggeladahan yang dilakukan personel di rumah ED alias Ama Rolannd berhasil ditemukan beberapa buah plastik klep berisi butiran kristal diduga narkotika sabu hingga pistol air softgun.


Oknum ASN berinisial EPD alias Ama Roland, 36, diamankan di rumahmya di Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Selain EPD, polisi juga mengamankan dua orang lainnya berinisial FH dan AD.


Kronologis kejadian Saat Resnarkoba mendapat informasi  dari warga sekitar, Sat Resnarkoba  Polres Nias yang dipimpin AKP ANDRI G.T. SIREGAR S.H.,M.H. langsung menuju rumah EPD, Selasa (30/5) sekira pukul 00.30 WIB dinihari, personel Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka EPD alias Ama Roland. Selain mengamankan EPD, dua orang lainnya berinisial FH dan AD yang sedang berada di rumah EPD juga turut diamankan.


Kemudian tersangka  EPD, FH dan AD dilakukan pengeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.


Satresnarkoba Polres Nias yang  didampingi kepala desa, melakukan penggeledahan di rumah tersangka EPD dan  ditemukan barang bukti 8 plastik klep berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu.


Selain barang bukti tersebut, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa kaca pirek, timbangan digital, alat penghisap sabu (bong), hand phone, tas sandang, uang tunai senilai Rp1.360.000, satu pucuk senjata api tanpa surat, tabung gas untuk senjata air shoftgun dan 2 kotak peluru mimis.


Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua barang bukti yang ditemukan di rumahnya adalah miliknya. Dari hasil test urine, EPD alias Ama Roland, FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu.


Terhadap tersangka EPD alias Ama Roland langsung dilakukan penahanan dan dijebloskan dalam RTP Polres Nias, dan  dijerat dengan Pasal 1124 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Sedangkan terhadap FH dan AD sebagai saksi dilakukan assesment ke BNNK  Gunungsitoli.



(Cobra)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update