Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Dairi Limpahkan Pelaku Tindak Pidana Pemerasan Ke Kejaksaan

Tuesday, June 6, 2023 | 8:13 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-06T15:13:57Z


DAIRI   (Topsumut.Co)  -   Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba, membenarkan pelimpahan tersangka NS (47 ) alamat Jln. SM.Raja Tiga Baru Desa Huta Usang Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Dairi Senin kemaren ( 5/6/ 2023).


Sebagaimana diketahui, NS  ditangkap pada hari Senin (08/03/23) pukul 15.00 WIB  di jalan SM. Raja Tiga Baru Desa Huta Usang Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi.


Dimana pemerasan/pungli dilakukan dengan cara NS yang mengaku sebagai anggota SPSI meminta paksa Uang kepada para supir mobil yang mengangkut barang-barang yang melintas dari Jalan SM.Raja Tigabaru Desa Bandar Huta Usang Kec. Pegagan Hilir Kab. Dairi dengan jumlah yang bervariasi sesuai ukuran mobil dan muatan.



Selanjutnya apabila para Supir Mobil Angkutan barang tersebut tidak bersedia memberikan uang kepada NS,  maka para Supir mobil yang mengangkut barang tersebut diancam oleh NS dengan ancaman kekerasan terhadap para supir atau kenderaan mobil yang dibawa, sehingga perbuatan tersebut meresahkan para pengemudi mobil barang yang melintas.


Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba, mengatakan bahwa Polres Dairi akan senantiasa konsisten dalam melakukan pemberantasan aksi premanisme di sentra-sentra pertanian dan pasar tradisional, hal tersebut untuk mendukung perekonomian masyarakat, secara khusus petani dan pedagang di pasar-pasar tradisional di Kab. Dairi.


Lebih lanjut Rismanto menyampaikan bahwa dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini Polres Dairi sudah melakukan proses terhadap 8 (delapan) pelaku aksi premanisme, 4 (empat) diantaranya sudah di pidana di PN. Sidikalang, 1 (satu) baru dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Dairi dan segera akan di sidangkan di PN. Sidikalang .


" Sementara  3 (tiga) tersangka yang lain yang melakukan aksi pemerasan/pungli terhadap pedagang di pasar Sidikalang masih menjalani penahan di Polres Dairi dalam rangka penyidikan menunggu pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Dairi " pungkas Rismanto.


 ( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update