Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap dan Amankan Dua Pria Pelaku Pencurian Kenderaan Bermotor Roda Empat

Friday, June 30, 2023 | 7:11 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-01T02:11:38Z


DAIRI  (Topsumut.Co)  -  Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat reskrim polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba telah membenarkan tentang  ditangkapnya dua orang yaitu AG (40 ) alamat Dusun Lau gunung Desa Pamah Jec. Tanah Pinem Kab. Dairi dan EP (20 ) alamat Kuta Mbaru Desa Harapan Kec. Tanah Pinem kab. Dairi terduga pelaku pencurian kenderaan bermotor roda 4 jenis  Toyota Hilux milik Residen Damanik (50), alamat Dusun Barisan Tigor Desa Lau Bagot Kec. Tigalingga Kab.Dairi.yang terjadi Jumat (30 /06/2023) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Barisan Tigor Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.


Kasat reskrim polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba membeberkan kronologis kejadian tersebut adalah diawali pada hari Jumat (30 /06/2023) sekira pukul 02.00 WIB , pelaku AG dan EP menuju rumah korban Residen Damanik  dengan menggunakan becak milik Hendrik Karo Karo di Dusun Barisan Tigor Desa Lau Bagot Kec. Tiga Lingga Kab.Dairi dan langsung langsung masuk kedalam rumah korban Residen Damanik berhubung pintu rumah hanya tertutup tidak terkunci dan Pelaku AG langsung mengambil kunci mobil Hilux yang tergantung di dinding rumah korban dan masuk ke kamar tidur korban dan mengambil uang Rp 55.000, menuju ruang depan rumah dan langsung membawa kabur mobil Toyota Hilux milik korban bersama dengan pelaku EP.


Selanjutnya pada saat dalam perjalanan menuju  Tigalingga tepatnya di depan apotek Juwita, kedua pelaku bertemu dengan SbrT yg merupakan pacar dari pelaku AG dan diminta naik ke atas mobil Hilux dan pelaku membawa mobil dengan tujuan ke Medan.



Setelah tiba di kota Medan tepatnya di Desa Laucih Kec  Medan tuntungan sekira pukul 10.00 WIB,  pelaku AG dan EP yang saat itu masih bersama S br T bertemu dengan MAB  yang merupakan famili S br T dengan tujuan meminjam uang untuk membeli BBM yang sudah hampir habis, namun MAB menyatakan tidak memiliki uang.


Selanjutnya Rismanto menjelaskan  bahwa kronologi penangkapan adalah berkat adanya informasi yang didapat personil Sat Reskrim yaitu Jumat ( 30/06/ 2023) sekira pukul 01.00 WIB.yaitu tentang telah terjadinya  Tindak Pidana Pencurian Mobil Toyota Hilux di Jl. Barisan Tigor Desa Lau Bagot Kec. Tigalingga Kab. Dairi,  selanjutnya Personil Sat Reskrim yang di pimpin oleh Ipda P. Lumbantoruan melakukan pengejaran ke arah Kota Medan yang didampingi oleh Pelapor/Korban.


Kemudian Jumat (30 /06/2023) pukul 10. 30 WIB  pada saat melakukan pengejaran ke arah Kota Medan, personil Sat Reskrim polres Dairi yang dipimpin  oleh Ipda P Lumbantoruan melihat unit mobil Toyota Hilux yang telah hilang dicuri berada di SPBU Laucih, melihat hal tersebut  Kanit Resum polres Dairi Ipda P Lumbantoruan bersama dengan personil Sat Reskrim Polres Dairi langsung melakukan penangkapan dan mengamankan AG dan EP yang berada di dalam Mobil Toyota Hilux.


Saat diinterogasi, pelaku AG dan EP  membenarkan telah melakukan pencurian 1 unit mobil Hilux milik Residen Damanik dengan tujuan adalah untuk dijual, namun belum diketahui akan dijual kepada siapa, karena sebelumnya pelaku belum pernah melakukan pencurian.


Lebih lanjut Rismanto menyampaikan bahwa kegiatan yang dilakukan sebagai wujud bahwa Polres Dairi dengan segala keterbatasan yang ada senantiasa responsif dalam menanggapi permasalahan yang terjadi di masyarakat sebagai wujud pelayanan dalam penegakan hukum. 


" Sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat pemilik kendaraan agar senantiasa memarkirkan kendaraan dengan sistem pengamanan yang baik dalam rangka meminimalisir kemungkinan terjadinya pencurian, hal tersebut dengan mengingat adagium kejahatan terjadi karena bertemunya niat dan kesempatan ", pungkas Rismanto.


( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update