Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Apresiasi.!! Kejaksaan Negri Gunungsitoli Resmi Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Paket Kementrian Pendidikan di Kab.Nias Utara

Friday, July 21, 2023 | 6:36 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-21T13:36:56Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co)  - Tim penyidik  Kejaksaan Negri Gunungsitoli menetapkan dua orang tersangka kasus pembangunan Unit Sekolah Baru di SMP Negri 5 di Desa Siheneasi, kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, kedua tersangka berinisial DSJZ, Pengawas/Konsultan Lapangan dan IJG, Panitia Sekolah Unit Baru di SMP N V Desa Siheneasi, kecamatan Lahewa, Kab Nias Utara.


Keduanya resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka  tanggal 12 Juli 2023, oleh Tim Penyidik Pidsus melakukan penahanan pada hari ini.


Kasipidsus Solidaritas Telaumbanua S.H, saat di temui  beberapa media di lobi  kantor kejaksaan negri Gunungsitoli, didampingi, oleh Kasi Intel Sulaiman Harahap S.H, dan penyidik Pidsus, bahwa kedua tersangka berinisial DSJZ dan IJG, melakukan perbuatan melawan hukum pada paket pekerjaan Kementrian Pendidikan tahun 2017, yang dikerjakan secara Swakelola oleh kelompok masyarakat.



"Bahwa berdasarkan hasil penyedikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Negri 5 Lahewa, di Desa Siheneasi Dusun II, Sohahau Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara TA, 2017, penyidik Pidsus telah menemukan bukti permulaan yang cukup atas terjadinya tindak pidana korupsi pada kegiatan tersebut," ujar Kasipidsus.


Lanjutnya, kedua tersangka hari ini resmi kita tahan dengan alasan objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 KUHAP dalam kasus korupsi pada paket pekerjaan Kemendikbud, tahun 2017, yang di kelola secara swakelola, beberapa   indikasi kerugian negara pada paket pekerjaan yang anggarannya sebesar Rp. 2.6 milyar lebih, dan dari hasil penyidikan oleh tim penyidik ditemukan kerugian negara sebesar Rp.621 Juta Rupiah, dari total anggaran, beberapa bukti penyidikan, yakni ada beberapa ruangan kelas baru tidak layak pakai dan 6 rusak berat, dengan bangunan yang bentuknya sudah miring, lantai amblas dan beberapa ruangan lain yang juga tidak bisa digunakan untuk belajar oleh siswa, kemudian ditambah lagi beberapa keterangan dihubungkan dengan data yang kita terima ada biaya material yang digunakan belum di bayar termasuk gaji pekerja bangunan hingga saat ini namun anggaran sudah dicairkan 100%.


Lebih lanjut Kasipidsus Solidaritas Telaumbanua S.H, menyampaikan selain kerugian keuangan negara yang terjadi, masyarakat setempat sudah sangat dirugikan, anak-anak mereka sebagai siswa di SMP tersebut tidak bisa belajar dengan nyaman, ada yang mengatakan bangunan bisa roboh.


"Kedua tersangka DSJZ dan IJG, disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 sub pasal 3 UU No 20 tahun 2021, tentang pemberantasan tindak pidana penjara paling lama seumur hidup,dan kita resmi melakukan penahanan keduanya sebagai tersangka selama 20 hari mulai hari ini tanggal 21 Juli 2023," ungkap Solid.


Usai pemeriksaan kedua tersangka digiring di mobil tahanan dan di inapkan di Lapas kelas II B Desa Hilina,a, Kota Gunungsitoli.


(Tim Cobra)



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update