Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Besok Gelar Perkara di Polrestabes Medan, Korban Berharap Pelaku Ditangkap

Wednesday, July 26, 2023 | 2:48 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-26T13:00:39Z
Murnimawati Hura / Ist

MEDAN, TOPSUMUT.CO - Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan segera melakukan gelar perkara penentuan tersangka terkait kasus pengeroyokan seorang ibu rumah tangga (IRT), Murnimawati Hura.


Gelar perkara itu dilaksanakan besok di kantor markas Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kamis (27/7/2023) untuk memastikan ada - tidaknya unsur pidana.

Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Agus Setiawan melalui Kepala Unit Reskrim, Iptu Jepri Simamora mengatakan, pihak Kepolisian Polsek Percut Sei Tuan telah melengkapi berkas korban Murnimawati Hura untuk ke Polrestabes Medan.

"Berkas korban sudah kita kirim ke Polrestabes. Kita tinggal nunggu panggilan gelar perkaranya, mungkin besok gelar perkara," katanya kepada topsumut melalui telpon via whatshapp, Rabu (26/7/2023).

Jepri Simamora menyebutkan gelar perkara dan berkas korban dikirim ke Polrestabes, lantara koban di Polsek Percut Sei Tuan jadi terlapor di Polrestabes Medan. Sehingga berkas kedua belah pihak digelar di Polrestabes Medan.

"Disana dua - dua berkasnya. Disana juga di gelar. Karena korban dari kita terlapor di Polrestabes. Artinya mereka ini saling lapor melapor (Split)," pungkasnya mengakhiri.

Sebelumnya, Seorang ibu rumah tangga (IRT), Murnimawati Hura (33), meminta kepada Polsek Percut Sei Tuan agar segera menangkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan dirinya luka - luka dan memar dibagian wajah.

Korban yang berdomisili di Jalan Belibis IV, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dikeroyok oleh terduga pelaku, Saronia Lase, Julmasni Zai, Edwin Listio Lase.

(TIM)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update