Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dandim 0213/Nias Bersama Personil Polres Nias Amankan Kayu Diduga Ilegal di Pelabuhan Angin Gunungsitoli

Friday, July 28, 2023 | 9:37 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-29T05:11:55Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co)  Sebuah mobil Colt Diesel bermuatan kayu yang diduga ilegal seberat 10 ton diamankan petugas TNI Makodim 0213/Nias bersama personil Polres Nias pada Jumat, (28/07/2023) sekitar 21.22 Wib malam.


Kayu yang di amankan oleh personil kodim 0213 Nias dan personil Polres Nias pada hari Jumat 28 Juli 2023 sekitar pukul 21.23 wib di pelabuhan angin kota Gunungsitoli tersebut di angkut mobil Colt Diesel bernomor Polisi BK 8800 LRN.


Dari pantauan awak media Topsumut.co, kayu berjenis Tumusi yang diangkut sebuah mobil Colt Diesel bernomor polisi BK 8800 LRN ini hendak di berangkatkan dari pelabuhan Gunungsitoli menuju Sibolga. 



Dari informasi yang dihimpun, kayu ilegal tersebut akan dijual disalah satu panglong di kota Medan.


Jenis kayu Tumusi ini berbentuk balok dengan ukuran 20 × 20, persegi, sebanyak 192 batang dengan pemilik M.G alias Ama Susi warga Desa Esiwa Kecamatan Namohalu, Kabupaten Nias Utara.


Menurut Dandim 0213/Nias Letkol Inf Torang Parulian Malau, mengatakan bahwa penangkapan kayu ilegal tersebut atas informasi dari masyarakat.


"Setelah kita dapat informasi dari masyarakat, saya bersama prajurit dari kodim 0213/Nias bergerak cepat menuju pelabuhan angin Gunungsitoli, seketika kita melakukan pengecekkan ternyata benar adanya kayu balok di sebuah truk expedisi bernomor Polisi BK 8800 LRN," ujar Dandim.


Lanjutnya, pada saat pengecekkan truk diesel sudah berada diatas KM Wiranauli, dan langsung dengan melakukan tindakan menurunkan mobil dari atas kapal.


"Setelah kita mengetahui keberadaan truk diesel diatas kapal, saya perintahkan prajurit untuk segera menurunkan truk tersebut dari dalam kapal, guna kita serahkan ke pihak polres Nias, setelah melakukan komunikasi dengan Pak Kapolres Nias melalui KBO Satreskrim Iptu Hesena Ziliwu kita menyerahkan barang bukti mobil bersama kayu tersebut untuk dilakukan penyelidikan," Jelas Dandim 0213/Nias.


Sementara KBO Satreskrim Polres Nias Iptu Hesena Ziliwu mengungkapkan bahwa setelah Komandan Kodim menyerahkan barang bukti kayu ilegal dan mobil pengangkut maka selanjutnya akan dilakukan penyelidikan.


"Bapak Dandim menyerahkan barang bukti, truk beserta kayu, kita menerima dan telah kita boyong ke Mapolres Nias untuk kita selidiki asal usul dan dokumen yang dimiliki," ujar KBO Iptu Hesena Ziliwu.


Menurutnya, sesuai keterangan yang di peroleh dari sopir truk, berinisial B. Sianturi bahwa dirinya  hanya di perintahkan Bosnya mengantar kayu tersebut di tempat tujuan.


"Sopir tersebut mengaku truk yang ia bawa adalah truk exspedisi, persoalan kayu dari mana dan siapa yang punya ia tidak tahu, dan muatan expedisi sekali jalan sebesar Rp.5 juta, dalam bentuk borongan, kayu Tumusi ditaksir oleh sopir seberat 10 ton," ungkap B.Sianturi.


(Tim Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update