Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Majelis Hakim PN Gunungsitoli Vonis 8 Tahun Penjara Terdakwa Cabul, JPU dan Keluarga korban Nyatakan banding

Wednesday, July 19, 2023 | 7:29 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-19T14:29:50Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co)  Sidang vonis Ketua Majelis Hakim pada kasus perkara SDG, terdakwa pelaku cabul terhadap anak di bawah umur oleh Ketua Majelis Hakim Wijayawiyata, SH, M.H, 

mengvonis  terdakwa 8 tahun penjara.


Hal ini jauh dari harapan JPU dan keluarga korban, dari tuntutan JPU sebelumnya  menuntut terdakwa  SDG alias A.Richard, 14 tahun 6 bulan penjara, dari putusan Majelis Hakim, mendapat respon dan penolakkan dari  Jaksa Penuntut umum dan keluarga korban, dan mengajukan  memori banding.


Pihak keluarga korban pun  menyatakan, akan menempuh  upaya  banding melalui JPU Richi SH bersama rekan tim.


Mewakili keluarga korban Tasiria Hia  alias Ina Sua di PN Gunungsitoli saat menghadiri sidang, mengatakan, menilai vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada SDG tidak memenuhi rasa keadilan, dan dinilai jauh dari harapan keluarga.


Vonis yang diputus 8 tahun penjara  jauh lebih ringan  dari tuntutan JPU sebelumnya yakni, 14 tahun  penjara. 


 "Kami dari keluarga korban meresa kecewa, diman  vonis Ketua Majelis Hakim terhadap terdakwa jauh lebih ringan, 8 tahun penjara, dibanding tuntutan JPU sebelumnya, justru hal itu sangat jauh dari harapan kami sebagai keluarga korban dan tidak puas dengan vonis tersebut,  mohon kepada Bapak Majelis Hakim PN Gunungsitoli agar terdakwa dihukum seberat beratnya. Kami berharap agar vonis pidana  dijatuhkan kepada terdakwa disamakan dengan tuntutan JPU selama 14 tahun  penjara", harap Ina Sua.


Lebih lanjut Tasiria Hia mengungkapkan kekecewaannya, terhadap hasil vonis sidang Ketua Majelis Hukum terhadap terdakwa, akan menempuh jalur banding, sementara korban masih  anak dibawah umur. Perbuatan bejat terdakwa telah menghancurkan masa depan MGT hingga  mengalami trauma mendalam ketika mengingat tragedi yang menimpa dirinya, atas perlakukan  SDG. Akibatnya,  korban putus sekolah dan  lebih banyak diam, menyendiri dan murung. Bahkan kelakuan bejat terdakwa telah merusak nama baik keluarga besar mereka.


Ditemani Tasiria Hia,  korban  mengatakan sangat menyesal dibawa bibi, istri pelaku cabul itu  di kampung kala itu,  hanya dengan alasan di kasih sekolah. "Tetapi, kenyataannya   hancur  masa depanku dan putus sekolahku", kata korban kecewa.


Korban berharap agar terdakwa dihukum seberat beratnya. Dia mengklaim  dirinya  tidak berguna  lagi di mata masyarakat dan keluarga. Ayah dan seluruh keluarga besar sangat terpukul dan kecewa amat atas perlakukan SDG. Telah mencoreng nama baik keluarga besar.


Ina Sua lalu membandingkan dengan kasus yang sama pencabulan di Nias Utara. Terdakwa FML divonis oleh Majelis Hakim PN Gunungsitoli dengan pidana selama 12 tahun penjara dari tuntutan JPU selama 13 tahun.


Sidang akhir kasus terdakwa cabul SDG terhadap anak dibawah umur itu digelar di PN Gunungsitoli,  Rabu (18/7/2023), 


Dipimpin oleh ketua PN Gunungsitoli, Wijayawiyata, SH, MH sebagai hakim ketua, dan  masing masing hakim anggota  Achmadsyah Ade Mury, SH, MH, dan  Fadel Pardamean Bate'e SH.


Dilihat dari SIPP PN Gunungsitoli.go.id, majelis hakim mengadili terdakwa Syukur Des'eliman Gulo.


Majelis hakim menyatakan terdakwa Syukur Deseliman Gulo alias Ama Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. 


Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua wali pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan  yang dilakukan terus menerus.


Majelis hakim PN Gunungsitoli menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebanyak Rp 3 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.


Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian, menetapkan terdakwa tetap ditahan.


Selain itu, majelis hakim membebani terdakwa membayar   biaya perkara sebesar Rp2.000.


(Tim Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update