LABUHANBATU (Topsumut.Co) - Perkumpulan Penjara Labuhanbatu Raya Laporkan Kades (Kepala Desa) Bangun Rejo akibat adanya dugaan Penyalahgunaan DD (Dana Desa), Senin (24/7/2023).
Laporan ini tertuang dalam bukti tanda terima yang ditandatangani oleh salah satu pegawai di unit Pelayanan terpadu satu pintu Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu.
Ketua perkumpulan Penjara (Pemuda Nusantara Jawa Sumatera) Labuhanbatu Raya, Hendra Harahap Ketika Dikonfirmasi usai melaporkan kepala desa Bangun Rejo Kecamatan Na IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu menjelaskan bahwa kepala desa tersebut diduga tidak melakukan kegiatan yang telah direalisasikan laporan pertanggungjawabannya (fiktif).
"Hari ini kami LSM Penjara melaporkan Pemerintah Desa Bangun Rejo ke Kejari Labuhanbatu atas dugaan penyelewengan pengunaan anggaran Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa," sebut Hendra.
Sambungnya, temuan kami (tim) di lapangan dan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, diduga banyak penyalahgunaan terkait penyaluran dana desa di desa tersebut.
Hendra Harahap Menambahkan , semoga kiranya unit Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Labuhanbatu secepat nya memeriksa kepala desa yg dilaporkan tersebut .
"Kami berharap unit pidsus Kejari labuhanbatu cepat tanggap dan segera memeriksa atas dugaan fiktif yang kami laporkan." Tutupnya.
( RS )
No comments:
Post a Comment