Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Dairi Tahan Diduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi APBDes Lau Tawar TA. 2019

Thursday, July 6, 2023 | 9:09 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-06T16:09:56Z


DAIRI  (Topsumut.Co)  -  Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK,  MM melalui Kasat reskrim polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba  membenarkan  penahanan, BS. MSM als BSS (54), pekerjaan, wiraswasta (Kepala Desa Lau Tawar T.A 2019) alamat Desa Lau Tawar, Kec.tanah Pinem, Kab.Dairi yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem TA 2019 pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 485 juta lebih.


Pelaku BS. MSM als BSS telah  diperiksa di ruang penyidikan sat reskrim dan ditahan di RTP polres Dairi pada hari Kamis (06/7/23 ) sekira pukul 16.30 WIB.


Kasat reskrim polres Dairi AKP Rismanto Jayanegara Purba menjelaskan bahwa kronologi penyidikan diawali pada bulan september 2021, penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan dugaan terjadinya korupsi pada pengelolaan APBDES Lau Tawar T.A. 2019. 



Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, melalui wawancara saksi-saksi dan penelitian dokumen ditemukan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Pengelolaan APBDes Lau Tawar T. A. 2019 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Lau Tawar dan Bendahara Desa Lau Tawar T.A. 2019 sehingga pada bulan November 2022 proses penyelidikan ditingkatkan ketahap penyidikan.


Lebih lanjut Rismanto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil Koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Dairi dan setelah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara disimpulkan terhadap pengelolaan APBDes Lau Tawar T. A. 2019 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp485.555.899,00 yang bersumber dari Silpa APBDes Lau Tawar Tahun 2019, penghasilan tetap perangkat desa yang tidak dibayarkan sebahagian,  belanja fiktif kegiatan perkerasan telford perladangan  paya pusung sepanjang 600 x 3 m, kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan perkerasan telford perladangan mbal mbal sepanjang 700 x 3 m ditambah PPN dan  belanja fiktif penyelenggaran pemerintahan desa.


" Berdasarkan 3 alat bukti yang sudah dikumpulkan oleh penyidik, maka melalui mekanisme gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut terhadap perkara telah ditetapkan 2 orang tersangka yaitu BS.MSM (Kepala Desa Lau Tawar TA 2019) dan BT (bendahara Desa Lau Tawar TA. 2019) ", ujar Rismant


Sebelumnya , Penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka kepada kedua tersangka untuk hadir dan dimintai keterangan pada hari Kamis (06/7/2023 ) namun yang hadir hanya BS.MSM sedangkan  BT tidak hadir tanpa alasan yang jelas.


"  Penyidik sat reskrim polres Dairi telah mengirimkan surat panggilan ke dua terhadap BT ( Bendahara Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem TA 2019 ) ", pungkas Rismanto. 


( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update