Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkait ,Proyek Multiyears Rp.2,7T,Begini Kata PSI !!!

Thursday, July 6, 2023 | 4:09 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-06T11:09:47Z


MEDAN  (Topsumut.Co)  -   Terkait adanya dugaan pelanggaran atas pekerjaan rancang bangun Jalan dan Jembatan provinsi Sumatera Utara, proyek multiyears Rp.2,7 triliun, yang dua tahun belakangan ini tuai kontroversi membuat berbagai kalangan, baik pengamat, aktivis atau pegiat sosial media maupun mantan Anggota Dewan DPRD Sumut periode sebelumnya, 2014 - 2019 serta anggota Dewan DPRD Sumut periode sekarang, 2019 - 2024, Beramai-ramai untuk angkat bicara. 


Pekerjaan rancang bangun jalan dan jembatan, yang terkenal dengan nama proyek Rp.2,7 triliun di Dinas PUPR Sumut tersebut, sarat dengan kritisi dari berbagai sudut, baik dari sisi dugaan monopoli usaha, tidak terdapatnya pagu anggaran di KUA PPAS/R-APBD TA 2022, dan hanya ditanda tangani 2 dari 5 pimpinan DPRD, serta tidak adanya Payung Hukum yang mengikat dalam pengerjaan proyek Rp.2,7 triliun multiyears (tahun jamak) tersebut.


Rochi Pasaribu Politisi Partai (PSI) dalam hal ini angkat bicara seputar adanya dugaan pelanggaran proyek Rp.2,7 triliun, dimana di Indonesia larangan praktek Monopoli Usaha itu tidak dibenarkan dan hal itu sangat dilarang. 


"Jelas itu dilarang dan itu melanggar UU Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dimana hal tersebut tertulis pada Pasal 3 poin (b) bunyinya: Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil. Maka dengan itu, disinyalir pemerintah provinsi Sumatera Utara telah melanggar undang-undang tersebut, dimana proyek yang seharusnya reguler, dijadikan multiyears, yang kabarnya dimenangkan oleh PT. Waskita Karya, bersama PT. Pijar Utama dan PT. SMJ (KSO)," ujarnya menyampaikan kepada awak media, Rabu malam (5/7/23). 


Proyek reguler, sambungnya, menjadi multiyears, yang dilakukan oleh pemerintah Sumut, sangat jelas ini bisa mematikan ekonomi para kontraktor/pemborong di wilayah daerah tersebut khususnya, dan Sumatera Utara umumnya. Karena proyek Rp.2,7 triliun ini merupakan kumpulan dari berbagai judul pagu anggaran pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan. 


"Jika proyek Rp.2,7 triliun ini, kembali menjadi reguler, kan banyak kontraktor-kontraktor daerah terlibat dan dapat mengambil bagiannya, sehingga pemerataan usaha tidak terlanggar dan persaingan usaha itu tidak termonopoli oleh sepihak perusahaan yang besar saja, dan perekonomian para kontraktor dapat terpenuhi," pungkasnya. 


Selanjutnya, Politsi Partai( PSI) ini yang juga aktivis muda,Tokoh Pemuda Sumut Menambahkan terkait proyek Rp.2,7 triliun rancang bangun jalan dan jembatan provinsi Sumatera Utara ini, Rochi Pasaribu kepada awak media mengatakan terkait adanya dugaan pelanggaran proyek Rp.2,7 triliun ini, mengacu kepada persoalan dimana proyek multiyears atau tahun jamak itu sebenarnya tidak boleh muncul di P-APBD, tapi dia harus di R, dan juga harus melalui Renja SKPD melalui RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), yang mana Renstra itu adalah pembangunan strategi daerah, yang merupakan nawacitanya kepala daerah, baik gubernur, bupati maupun presiden, yang disusun berdasarkan kampanye kampanye pembenaran sebelumnya. 


Di renstra ini dibahas secara global tentang apa yang menjadi janji kampanye kepala daerah, sebelum terpilih menjadi pejabat daerah, Mungkin saja itu sudah tercantum pada nawacitanya gubernur, tetapi  jalan Mantap itu pasti ada, karena infrastruktur kita masih sekitar 85%  kondisinya di Sumut yang harus di perbaiki kedepan. 


"Persoalan multiyears Rp.2,7 triliun ini bukan merupakan persoalan ada tidaknya di renstra atau di renja. Renja SKPD itu bisa diciptakan berdasarkan RPJMD, tetapi persoalannya adalah anggaran-anggaran itu muncul disaat tidak ada termaktub didalam perencanaan APBD tahun sebelumnya," terangnya. 


Rencana APBD sebelumnya, masih kata Rochi Pasaribu, itu berada didalam pembahasan melalui usulan-usulan dewan ataupun usulan-usulan eksekutif pemerintah daerah yang merupakan mekanismenya, dimasukkan kedalam KUA-PPAS terlebih dahulu. KUA-PPAS ini diusulkan kepada DPRD dan DPRD membahasnya melalui Banggar dan melalui Komisi, kemudian dibalikkan lagi kepada pemerintahan daerah, sehingga jadilah sebuah buku APBD yang sudah nantinya dikirimkan ke Kementrian Dalam Negeri untuk disahkan sebagai acuan penggunaan keuangan daerah. 


"Nah, ini tidak dilaksanakan didalam KUA PPAS dan dengan pemerintah daerah didalam buku APBD tahun anggaran 2022 yang disusun pada tahun 2021 itu, hanya ada pekerjaan-pekerjaan 500 miliar yang nilainya reguler saja, bukan ditulis sebagai kegiatan tahun jamak. Jadi, ini kan merupakan pembohongan publik kepada masyarakat, didalam buku APBD itu tidak ada tertera kepada masyarakat bahwasannya anggaran tahun jamak itu sudah ditampung penggunaannya, melainkan hanya anggaran reguler berupa jalan dan beberapa ruas jalan yang ada di Sumut," urainya. 


Kemudian, lanjutnya, dipaksakanlah lelang itu muncul di bulan 2 tahun 2022, dengan tender dimenangkan oleh PT. Waskita Karya, yang pada waktu itu dengan nilai kontrak lebih kurang Rp.2,7 triliun, prediksi pembayaran adalah 67% - 33% tiap tahun, dan itulah rencana pembangunannya, rencana proyeknya. 


"Namun semua itu belum terlaksana, mengingat banyaknya temuan-temuan BPK, juga beberapa waktu lalu dari 15 teging yang sudah dikerjakan, ada temuan BPK lebih kurang 29 miliar, dari 64 teging di tahun 2022, yang harus selesai dan tuntas. Yang menjadi catatan miris bagi kita, anggaran sedemikian rupa digunakan 500 miliar DP-nya, yang sudah mengalami perombakan-perombakan cc kontrak di bulan 8, tetapi kegiatannya masih jauh daripada yang diharapkan masyarakat Sumut," ujarnya. 


Rochi Pasaribu juga mengatakan bahwa pemerintah provinsi Sumut, bersembunyi ditempat terang dengan mengatas namakan kegiatan tersebut, adalah sudah berjalan dan lain-lain. Tetapi sampai saat ini, kondisi situasi lapangan masih jauh daripada yang diharapkan dalam perjanjian-perjanjian yang sudah tertuang di kontrak, terkhusus juga daerah Deli Serdang, sebelum Pancur Batu, Bukit Tengkorak, masih jauh dari pengharapan bahkan pembebasan lahannya saja pun belum, ini menjadi tanggung jawab mereka,Dan bahwasannya mekanisme penganggaran sampai pelaksanaan, sampai pertanggung jawaban proyek multiyears itu, mereka katakan didalam kontrak adalah sesuai dengan rancang bangun, build and design. 


"Rancang bangun itu adalah ketika kita akan melakukan pekerjaan rancang dan bangun terus secara simultan, ini yang memiliki sertifikat Waranty. Sertifikat Waranty ini, sampai saat ini kita belum mendengar dalam penagihan termin yang di usulkan oleh PT. Waskita Karya kepada pemprovsu," ujarnya.


(Tim)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update