Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

2 Perampok Bermodus Polisi Berhasil di Bekuk Oleh Polres Taput

Thursday, August 24, 2023 | 12:42 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-24T07:42:55Z


TAPUT  (Topsumut.Co)  -  Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara Polda Sumut, berhasil membekuk 2 pelaku perampokan yg mengaku polisi dan sudah 2x beraksi di wilayah Sumatera Utara.


Kedua pelaku tersebut yaitu Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25) keduanya warga pematang Siantar Sumut.


Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H,  melalui kasat reskrim AKP Zuhatta Mahadi, S.T.K  mengungkapkan, kedua pelaku berhasil di ringkus dari tempat persembunyiannya di Siantar, pada Senin, 21 Agustus 2023.


Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan, atas laporan salah seorang korban yang merupakan warga Taput yaitu Daniel Ganda Tua Banjarnahor, ( 30 ) warga desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborong borong,Kab Tapanuli Utara.


Dalam laporan korban yang kita terima tanggal 11 agustus 2023 yang lalu, sekira pukul 02.00 wib dini hari, saat mengemudikan mobil truck bermuatan kayu eucalyptus tujuan ke PT TPL Porsea Toba, dirinya berhenti di pinggir jalan Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong untuk istirahat dan tidur di dalam mobil.


Baru sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba datang kedua tersangka menggedor-gedor pintu mobil korban dan meminta supaya pintu di buka dan mereka mengaku anggota polisi.


Selanjutnya korban membuka pintu mobil dan kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban serta mengatakan" Angkat tangan keluarkan dompet dan HP,  kami ini Polisi kamu membawa Narkoba.


Korban pun terkejut dan ketakutan sehingga mengeluarkan dompet, selanjutnya pelaku mengambil dompet, uang serta HP nya dan langsung meninggalkan korban untuk melarikan diri. 


Setelah tim melakukan penyelidikan berhasil mengantongi identitas tersangka, lalu unit reaksi cepat melakukan pengejaran  ke siantar berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyian nya.


 Kedua tersangka setelah diperiksa secara intensive di unit reskrim, mereka mengakui bahwa telah 2x melakukan perampokan bermodus anggota polisi agar aksinya selalu lancar.


Pengakuan tersangka pertama sekali melakukan aksinya  di Silangit Taput berhasil menyikat uang senilai Rp 1.400.000 ( Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ).


Kemudian,  kedua kalinya dari kecamatan laguboti Kabupaten Toba,  berhasil menggasak uang senilai Rp 7.000.000 ( Tujuh Juta Rupiah ).


Saat penangkapan, kita berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah Mobil Calya Warna Hitam BK 1129 WAE (Kendaran yang digunakan)  1 buah Pistol /Senjata Mainan dan 1 buah Handphone Redmi 10 C.


Kedua tersangka sudah resmi di tahan di polres Taput untuk kepentingan penyedikan serta dikenakan melanggar pasal 365 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.  


(Parapat)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update