GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co) - 3 Orang Diduga pelaku saling bacok dua kelompok warga, yang terjadi pada 2 Agustus 2023 di Dusun IV Desa Lahemboho, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, hingga menewaskan, D.L, alias Ama Lisi, sementara Istri korban R.G alias Ina Lisi masih dirawat intensif di RSU, Dr Thomsen Gunungsitoli.
3 orang TSK yakni OH alias Ama.Rinu, OH.alias Ama Serta dan OH alias Ama.Sopa.
Motif terjadinya saling bacok antara dua kelompok warga, gegara jalan setapak di tengah kebun milik korban D.L alias Ama Lisi.
Hal ini disampaikan Kapolres Nias melalui Plt Kasi Humas Aipda Restu Gulo, saat sejumlah wartawan melakukan wawancara di polres Nias, Senin 7/8/2023, Ia membeberkan tindak pidana yang terjadi di Dusun IV, Desa Lahemboho, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, di kebun Korban.
"Dari hasil penyelidikan motif kejadiannya para tersangka merasa sakit hati, karna di larang oleh korban untuk melewati kebunnya (kebun milik korban D.L alias Ama Lisi), yang awalnya di jadikan jalan setapak, jalan lintas oleh para tersangka," beber Plt Humas Polres Nias Aipda Restu Gulo kepada sejumlah wartawan.
Lanjutnya, ke 3 orang Tersangka dan Korban D.L alias Ama Lisi dan R.G alias Ina Lisi, saat tragedi terjadi hingga menewaskan korban meninggal dunia, kedua kelompok tersebut sama-sama membawa senjata tajam.
,"Namun terhadap ke 3 orang tersangka dipersangkakan pasal 340 subs 338, dan pasal 170, dengan ancaman pidana penjara, seumur hidup, ujar Restu.
Diketahui salah satu dari tiga yang ditetapkan tersangka masih di rawat di RSU Thomson dan korban RG alias Ina Lisi juga masih menjalani perawatan di RSU Gunungsitoli.
(Tim Cobra)
No comments:
Post a Comment