Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Edarkan Ganja Seorang Pria Inisial H.S di Ciduk Satres Narkoba Polres Tanah Karo

Wednesday, August 23, 2023 | 6:06 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-23T13:06:03Z


KARO  (Topsumut.Co)  -  Menjalankan Program Polda Sumut yakni Prioritas Kita, yang mana point 2 Narkoba Musuh Bersama, untuk penangkapan jaringan narkoba, Polres Tanah Karo tidak henti hentinya melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Karo.


Kali ini, Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Desa Lau Simomo Kec. Kabanjahe Kab. Karo, tepatnya di pinggir jalan, pada Sabtu(19/8/2023), sekira Pukul 11.30 WIB.


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, melalui Kasat Resnarkoba AKP Henry Tobing, S.H, menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang laki laki dewasa dengan inisial HS(30), warga Desa Lau Simomo Kec.Kabanjahe Kab. Karo.



"HS kita amankan dalam kasus narkotika jenis Ganja, Sabtu(19/8) lalu di Desa Lau Simomp, Kabanjahe", jelas Kasat.


Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang yang sering mengedarkan Ganja di Desa Lau Simomo, Kabanjahe.


"Informasi kita terima Sabtu(19/8) sekira pukul 11.00 WIB lalu, langsung kita tindak lanjuti untuk lidik di lokasi yang dimaksud", tambah Kasat.


Hasil lidik, sekira pukul 11.30 WIB, tim melihat seorang laki-laki dewasa sesuai dengan informasi sedang berhenti duduk diatas sepeda motor di pinggir jalan Desa Lau Simomo, melihat seorang hal tersebut, tim langsung melalukan penangkapan terhadap orang tersebut yang kemudian diketahui bernama HS.


Langsung dilakukan serangkaian penggeledahan terhadap HS dan unit sepeda motor serta sekitar tempat kejadian perkara.


Hasil geledah ditemukan barang bukti di dalam Jok/Kursi sepeda motor HS berupa 1 (satu) bungkus diduga Narkotika jenis ganja dalam keadaan kering yang meliputi daun, biji dan ranting setelah ditimbang seberat Netto 65 (Enam puluh lima) Gram dibalut dengan 1 (satu) potongan kertas kalender yang disimpan dalam 1 (satu) plastik assoy warna hijau. 


HS mengakui barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya, kemudian tim langsung mengamankan HS dan barang bukti ke Mapolres Tanah Kar guna dilakukan proses Lidik dan Sidik.


"Saat ini HS sudah kita tahan dalam proses Sidik di Polres Tanah Karo", ujar Kasat.


HS dikenakan pamelanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara, tutup AKP Henry. 


#polrestanahkaro

#kapolrestanahkaro.

(Sa,aLi Zebua)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update