Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masa Penahanannya Berakhir pada 29 Agustus 2023 Pukul 24.00 WIB, Polres Nias Selatan Bebaskan ST

Thursday, August 31, 2023 | 6:48 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-31T13:48:19Z


NISEL  (Topsumut.Co)  -  Kasus pelaporan ST atas dugaan tindak pidana Persetubuhan anak dengan laporan Polisi Nomor LP/B/53/III/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA Tanggal 14 Maret 2023 oleh Pelapor Bowonaso Laia. Terlapor ST ditahan selama 120 hari atau 4 bulan yang berakhir pada 29 Agustus pada Pukul 24 : 00 Wib. Dan dibebaskan karena alat bukti yang tidak cukup pada Selasa (29/08/2023).


Saat dikonfirmasi kepada Kasat reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian SH, melalui Kasie Humas Polres Nias Selatan Bripka Dian Octo Tobing terkait penahanan ST mengatakan "Bahwasannya terduga pelaku inisial ST (30), berdasarkan batas masa penahanan yang sudah habis maka dikeluarkan demi hukum. Namun hal tersebut tidak membuat upaya penyidikan dihentikan, Karena hingga pada saat ini pihak penyidik sat reskrim polres nias Selatan masih berupaya melengkapi berkas administrasi penyidikan, sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Nias Selatan”. Kata Freddy.


Dia menambahkan “Dan jika jangka waktu sebagaimana yang kami sebut di atas sudah terlewati, hal tersebut bukan berarti tersangka bebas dari hukum. Akan tetapi, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum (Pasal 24 ayat (4) KUHAP)," tambah dia. 


Pasal 24 ayat (4) KUHAP berbunyi; Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum. Cukup jelas. Setiap perpanjangan penahanan hanya dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk itu atas dasar alasan dan resume hasil pemeriksaan yang diajukan kepadanya.


Kuasa hukum ST Mareti Ndraha Bersama Rekan Bewewa'atulo Laia menegaskan "kami sebagai Pendamping Hukum ST menolak Klien kami diserahkan oleh anggota PPA Reskrim Polres Nias Selatan tanpa ada kepastian hukum dan pertanggungjawaban atas kerugian yang diderita selama 4 bulan oleh Tersangka”. Tegas Mareti.


Dia melanjutkan ”Maka atas tindakan penahanan selama 120 hari atau 4 bln yg di lakukan oleh Reskrim Polres Nias Selatan tanpa ada kepastian hukum adalah tindakan melanggar HAM dan  pelanggaran kode etik profesi polri, maka selanjutnya kami akan mengajukan permohonan Praperadilan dan membuat laporan kode etik profesi ke Propam". Lanjut Mareti Ndraha


Sementara itu, keluarga ST menyampaikan pihaknya tidak menerima keputusan penyidik yang menggunakan pasal KUHAP tanpa menjelaskan hasil tes DNA yang dilakukan dua bulan lalu.


"Bahwa kami tidak terima keputusan Penyidik dan menggunakan tameng. Pasal 24 ayat (4) KUHAP. Karna diduga dari hasil dari Tes DNA yang dilakukan 2 bulan yang lalu. Penyidik belum bisa menjelaskan apa Hasil yg sebenarnya. Apabila hasil tes DNA sudah keluar. Aturannya berkas sudah terkirim kepada JPU untuk di P21 kan”. Ucap Yosafati.


Dia melanjutkan pihaknya menilai bahwa penyidik tidak profesional dalam melakukan proses hukum terhadap kasus yang menimpa ST.


“Kami memohon kepada Bapak Kapolri Republik Indonesia, Bapak Kapolda Sumatera Utara, dan Bapak Kapolres Nias Selatan, Kadiv Propam Polri, Kabid Propam Polda Sumatera Utara untuk membantu kami untuk mendapatkan Keadilan dan Kepastian Hukum di Wilayah hukum Polres Nias Selatan, karena kami masyarakat yang tidak berdaya dan tidak tau hukum”. Keluh Yosafati.

(Sanuria).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update