Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PN Gunungsitoli Gelar Kostatering Tanah Sengketa Yang Berlokasi di Kec Gunungsitoli Idanoi

Tuesday, August 22, 2023 | 9:38 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-22T16:40:34Z


GUNUNGSITOLI  (Topsumut.Co)  - Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, bersama Petugas/juru Ukur dari Kantor  Kementrian  Agraria, dan tata ruang Pertahanan Nasional Kabupaten Nias, melaksanakan  pencocokan (konstatering) lanjutan pengukuran terhadap objek sengketa, yang sebelumnya tertunda, dan di gelar kembali pada hari  ini Selasa 22 Agustus 2023.


Pengadilan Negri Gunungsitoli melaksanakan tahapan eksekusi tanah dan pengukuran lahan sengketa, yang telah berkekuatan hukum tetap, pada perkara no 78/Pdt.G/2021/PN, Gst tanggal 14 Juli 2022, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan, No 482/Pdt/2022/PT M, tanggal 25 Oktober 2022, yang berlokasi di Desa Simanaere, Kecamatan Idanoi, Kota Gunungsitoli, Sumut, antara Mgr Fransiskus Tuaman Sasfo Sinaga, pemohon Eksekusi melawan Charles Mareti Larosa alias Ama Alfred Larosa Dk, sebagai termohon, Eksekusi.


Panitera Pengadilan Negeri Gunungsitoli Daniel Kemit, SH., mengatakan, eksekusi tanah berperkara antara Mgr Fransiskus Tuaman Sasfo Sinaga melawan Charles Mareti Larosa alias Ama Alfred Larosa Dk, yang sebelumnya perna tertunda pelaksanaannya oleh karena sesuatu, hal dan kondisi, serta permohonan para termohon Eksekusi, atas persetujuan kuasa pemohon khususnya dalam pengukuran obyek sengketa.



Pelaksanaan pencocokan (Kostatering) lanjutan terhadap objek sengketa akan di laksanakan kembali pada, hari ini Selasa tanggal 22 Agustus 2023, pukul 9.30 Wib, sampai dengan selesai, tempat dan lokasi Desa Simanaere, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, kota Gunungsitoli, Propinsi Sumatra Utara yang sudah berkekuatan hukum tetap," ucap Panitra Daniel Kemit SH.


Ia menjelaskan hal ini telah dijadwalkan sebelumnya namun ditunda, maka hari ini kembali di gelar, bersama - sama pelaksanaan pencocokan (konstatering) lanjutan terhadap objek sengketa yang di perkarakan.


Panitra Daniel Kemit, SH, menjelaskan bahwa, putusan perkara ini telah sampai ke Pengadilan Tinggi Medan dan berkekuatan hukum tetap, dan  hari ini sudah kita laksanakan pengukuran pencocokan (konstatering) sesuai dengan putusan,  namun untuk kepastian batas dan ukuran terhadap objek sengketa telah ditugaskan petugas juru ukur dari Kantor Kementerian Agraria  dan Tata Ruang Pertanahan Nasional Kabupaten Nias melakukan pengukuran terhadap objek sengketa, dan kemudian pengukuran juga kita lakukan untuk memastikan apakah objek itu memang benar adanya dan sesuai atau tidak. 


Lanjut dia, sebelumnya, perkara ini telah dihadiri oleh kedua belah pihak, tergugat dan penggugat telan dipanggil dengan patuh dan telah di periksa sesuai dengan tahapan. 


Data-data yang dimiliki oleh pemohon, semua sudah diuji di pengadilan ditingkat pertama dan bahkan sudah diuji ditingkat Pengadilan Tinggi Medan, dia sudah melakukan pengaduan - pengaduan, dan sudah membuat laporan-laporan sampai ke atasan kami dan sudah dibalas, sudah kita perlihatkan kepadanya termohon namun pihaknya tetap tidak menerima putusan dari pengadilan Tinggi Medan. Jadi kami panitera bersama, juru ukur, juruSita, Kementrian  Agraria, dan tata ruang Pertahanan Nasional, kami ini hadir dan ditugaskan untuk memastikan bahwa putusan itu benar adanya atau tidak sesuai dengan objek dan putusan. 


Dan pada kesempatan ini, saya ingin sampaikan bahwa kita sama-sama mengetahui bahwa putusan itu adalah memang itu adanya, masalah kalah atau menang itu Pengadilan telah memutuskan sesuai dengan fakta-fakta sebelumnya dan telah diperiksa sesuai dengan keterangan para saksi," ujarnya mengakhiri.


Ditempat yang sama, Kuasa hukum pemohon, Torosokhi Halawa, SH. mengatakan bahwa pelaksanaan konstatering hari ini telah selesai dilaksanakan dengan baik, lancar, aman dan kondusif. 


Menurutnya, ini adalah masih tahapan konstatering dan masih ada tahapan selanjutnya yaitu eksekusi, dan hari ini, Pengadilan Negeri Gunungsitoli telah menjalankan tuntutan yang sudah berkekuatan hukum tetap.


Kita sebagai pemohon mengharapkan, setelah selesai tahapan ini supaya secepatnya dilakukan eksekusi terhadap objek perkara ini. 


Semua data-data dokumen yang kita miliki sudah lengkap, ini sudah sampai di Pengadilan Tinggi dan dokumen kita sudah dibenarkan dan oleh Pengadilan Tinggi sepakat hari ini dilakukan konstatering yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli bersama dengan Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nias, dan atas nama kuasa hukum pemohon meminta supaya hukum harus di tegakkan dan berharap supaya eksekusi segera dilakukan.


Terpantau, pihak keamanan dari TNI Kodim/0213 Nias dan personil kepolisian yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Nias, Arius Zega, sudah siap siaga mengamankan lokasi sengketa. 


Turut hadir, Panitra Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli, BPN, Polres Nias, Kodim Nias, BNPB, Kuasa Hukum, Kepala Desa dan Kedua belah pihak dan bersama warga setempat ikut menyaksikan jalannya eksekusi, aman dan terkendali.


(Tim Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update