Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan IRT di Polrestabes Medan

Wednesday, August 2, 2023 | 7:54 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-02T14:55:51Z


MEDAN (TOPSUMUT) - Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan menyatakan telah melakukan gelar perkara kasus tindak pidana pengeroyokan Murnimawati Hura. 


Diketahui, Gelar perkara itu dilakukan di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Selasa (2/8/2023).

Namun hasil gelar perkara itu masih belum dibeberkan oleh Juru periksa Polsek Percut Sei Tuan. Sebab, hasilnya akan disampaikan melalui SP2HP.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Japri Simamora membenarkan laporan pengaduan Murnimawati Hura telah digelar di Polrestabes Medan.

"Sudah semalam di Polrestabes. Perkembangan nanti disampaiakan lagi," kata Iptu Japri Simamora kepada topsumut.co, Rabu 2 Agustus 2023.

Iptu Japri menyebutkan, Juru Periksa Murnimawati Hura akan segera menjadwalkan pemeriksaan saksi pelapor di Polrestabes Medan di Polsek Percut Sei Tuan.

Dan saksi pelapor di Polsek Percut Sei Tuan juga diperiksa di Polrestabes Medan.

"Lanjutannya lagi, Juper segera melakukan pemeriksaan saksi pelapor di Polrestabes Medan dan saksi pelapor disini juga diperiksa di Polrestabes. Ini akan dijadwalkan minggu ini," pungkasnya mengakhiri.

Sebelumnya, Seorang ibu rumah tangga (IRT), Murnimawati Hura (33), meminta kepada Polsek Percut Sei Tuan agar segera menangkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan dirinya luka - luka dan memar dibagian wajah.

Korban yang berdomisili di Jalan Belibis IV, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara dikeroyok oleh terduga pelaku, Saronia Lase, Julmasni Zai dan Edwin Listio Lase.

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update