Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Tanah Karo Selesaikan Kasus Saling Lapor Antara Bobby Tarigan dan Jhon Ginting Melalui Restorative Justice

Monday, August 28, 2023 | 8:16 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-28T15:16:02Z


KARO  (Topsumut.Co)  -  Dengan difasilitasi Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Polres Tanah Karo kasus saling lapor antara Ir. Bobby Tarigan dan Jhon Junaidi Ginting akibat kesalahpahaman berhasil diselesaikan dengan perdamaian secara Restorative Justice.


Artinya kasus saling lapor diantara keduanya pada bulan 06/2023 lalu itu diselesaikan secara damai dengan adanya kebijaksanaan yang diambil oleh Sat Reskrim Polres Tanah Karo dibawah komando Kasat, AKP. Aryya Nusa Hidrwan, S. I. K dan melibatkan keluarga dari kedua belah pihak, sehingga perkara ini dianggap selesai dan tak perlu diproses hukum lagi hingga ke Pengadilan. 


Kapolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman, SH. S. I. K. M. M melalui Kasat Reskrim, AKP. Aryya Nusa Hindrwan, S. I. K mengatakan, proses penyelesaian kasus secara Restorative Justice ini dilakukan di Ruang Unit IV Polres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe Senin (28/08/2023), pukul 16.00 Wib. 


Kasat Reskrim yang ganteng dan ramah ini mengatakan, dalam proses perdamaian itu juga dihadiri saksi - saksi Sat Reskrim Tanah Karo dan keluarga dari keduanya. 

Dalam perdamaian ini keduanya mencabut laporannya di Polres Tanah Karo dan keduanya sepakat dalam perdamaian tersebut secara kekeluargaan, hingga tidak ada lagi ganjalan dihati masing-masing. 


Pada prinsipnya kami dari pihak penegak humum lebih mengutamakan penyelesaian perkara dengan perdamaian apalagi ini hanya diakibatkan kesalahpahaman saja, yang tentunya tidak perlu dilanjutkan sampai ke Pengadilan, karena menjelang tahun politik ini, kita ingin situasi aman, damai dan jangan ada gejolak ditengah masyarakat, intinya 1000 kawan kurang dan satu musuh kebanyakan. Konon lagi di Tanah Karo ini kita masih mengemban dan mengutamakan musyawarah adat, " Arih - arih muat simehuli " Artinya kita bisa bermusyawarah demi mengambil jalan yang terbaik, maaf kalau saya salah, kata Kasat sembari tertawa. 


Dan kedua belah pihak akhirnya berdamai, mereka telah saling memaafkan, dan tidak melanjutkan kasusnya ke jalur hukum. Laporan Polisi yang telah dibuat oleh keduanya, akhirnya disepakati untuk dicabut, terang AKP Aryya kepada awak media dihari yang sama. 


Hampir senada Jhon Junaidi Ginting dan Ir. Bobby Tarigan mengucapkan terimakasih kepada Kepolres Tanah Karo, AKBP. Wahyudi Rahman dan Kasat Reskrim, AKP. Aryya Nusa Hindrwan, S. I. K yang telah memfasilitasi perdamaian kami hari ini. Atas kebijaksanaan yang diambil Kasat Reskrim sekali lagi kami mengucapkan terimakasih dan kami telah menerima perdamaian ini dengan senang hati dan lapang dada, kata mereka sembari bersalam - salaman. 


( Sa,aLi Zebua)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update