Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Miliki Sabu, RHZ di Boyong ke Mapolres Nias, Pasutri Desak Penyidik tangkap FT dan SS

Saturday, September 16, 2023 | 1:50 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-16T08:50:39Z


GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co)  Satres Narkoba Polres Nias, mengamankan RHZ, warga Kelurahan Pasar, kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, di gerebek Sat Narkoba di jln Yosudarso, depan sorum Honda, hari Rabu,13/10/2023, sekitar PKL 03.00 dinihari, dan petugas mendapatkan Barang Bukti, sekitar 0,91, 0.23 gram.


Pasangan Suami istri,  (Pasutri) Iksan Indah Gunawan Zega, dan Rostina Zai,  warga kelurahan pasar, Afilaza, merupakan orangtua dari tersangka RHZ, yang  berperofesi sebagai buruh harian lepas. Rostina Zai Ibunda RHZ histeris menangis, meminta perlindungan hukum yang menjerat anaknya RHZ, berusia 22 tahun, yang di duga di jebak oleh FT, dan meminta kepada Kapolres Nias untuk membebaskan anaknya, dan menangkap FT, di duga bandar narkoba.


Dalam penuturan Rostina Zai, Ibunda RHZ, saat menjumpai sejumlah wartawan di jln Cipto Mangunkusumo, menceritakan  kronologis awal kejadian, anaknya RHZ, di gerebek tim  satres narkoba polres Nias, dan meminta RHZ, datang kerumahnya, untuk mengantar barang, kepada inisial SS, di arah pelabuhan baru kota gunungsitoli, setelah RZ menerima barang tersebut, dari tangan FT di rumahnya di jln Sudirman Afilaza, RZ, langsung mengantar paket tersebut, kepada SS.


"Awalnya saya bertemu anak saya di polres Nias, di Satreskrim Narkoba, dan menanyakan kenapa kamu di tangkap, lalu RZ, bercerita kepada saya, bahwa saya disuruh FDT, mengantarkan paket, kepada SS, di pelabuhan baru kota Gunungsitoli, namun naas ditengah perjalanan saya di gerebek di depan showroom Honda, kelurahan Saombo, kota Gunungsitoli, dan saya di bekuk, dan mendapatkan narkotika jenis sabu, kemudian saya di boyong kesatreskrim Narkoba Polres Nias, ujar," Rostina Zai, Ibunda dari RZ.


Lanjutnya, kemudian RZ, di interogasi,  oleh penyidik dan  menceritakan kronologis awal asal - muasal barang tersebut, dianya di telfon oleh FDT, untuk bertemu di rumahnya di jalan Sudirman daerah afilaza, untuk mengantar barang kepada SS, dan kemudian setelah saya menerima barang tersebut, lalu mengantar kepada SS, di tengah perjalanan saya di sergap oleh satreskrim narkoba, dan melakukan penggeledahan, dan mendapatkan plastik transparan berisi sabu, kemudian petugas menanyakankan siapa pemilik barang, karna takut sehingga RHZ mengakui bahwa barang itu milik saya yang hendak mau saya antar kepada inisial SS, dan kemudian saya di boyong ke Polres Nias untuk diinterogasi," ujar Rostina Zai, mengutip ucapan RHZ.

 

Berdasarkan hal itu, orang tua RHZ, mendesak pihak penyidik Polres Nias untuk menangkap terduga pemilik barang inisial FT yang menyuruh RHZ, mengantar barang yang diduga narkoba tersebut kepada inisial SS alias Selsi.


"Saya sebagai orang tua dari RHZ, tidak rela jika hanya anak saya yang ditangkap, sementara orang yang terduga pemilik dan juga terduga  pembeli barang tersebut, masih berkeliaran.


Rostina Zai, sebagai ibu terduga kurir narkoba tersebut meminta kepada Kapolres Nias untuk menangkap FT dan SS yang di duga pemilik dan juga pembeli barang tersebut. 


"Saya sebagai orangtua rela dan  ikhlas anak saya di tahan tetapi FT dan SS juga harus dimintai keterangan dan ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya jika terbukti adalah pemilik dan pembeli barang haram tersebut," harapnya. 


Plt Kasi Humas Polres Nias Aipda  Restu Gulo, saat di konfirmasi di kantornya Humas Polres Nias Sabtu 16/9/2023 sekitar jam 12.00 wib siang kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa benar ada Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu oleh personel, Polres Satresnarkoba Polres Nias Pada Hari Rabu tanggal 13 September 2023, mengamankan terduga pelaku, RHZ beserta Barang Bukti telah diamankan.


"Hari itu Rabu, 13 September 2023 sekira pukul 01.00 wib dini hari, team Sat Res Narkoba Polres Nias mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki yg sedang menguasai narkotika jenis sabu di  Jln. Yos Sudarso Desa Iraonogeba Kec. Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.


Mendengar informasi itu, Team Sat Res Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke tempat yang dituju tersebut dan kemudian sekira pukul 01.30 wib team sat res narkoba Polres Nias melihat seseorang laki-laki dengan ciri ciri yang dimaksut sedang mengendarai sepeda motor hendak pergi dari lokasi tersebut kemudian team satres narkoba Polres Nias langsung menghentikan dan mengamankan laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,23 gram, 1 (satu) buah plastik klep transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,91 gram,  1 (satu) buah kotak rokok Merk Gudang Garam berwarna Coklat, 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo Model V2111 Berwarna Biru, (satu) buah sepeda motor Merk Honda Vario berwarna abu-abu dengan Nomor Polisi BB 6536 TE. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nias untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.


Pihak Personil Satres Narkoba, selanjutnya, membawa TSK ke Mapolres Nias dan melakukan interogasi kepada TSK dan saksi-saksi serta membuat laporan Polisi (LP), melengkapi penyelidikan pemeriksaan dan melakukan pengembangan serta melaksanakan Gelar Perkara," ujar Humas Polres Nias.


(Cobra)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update