Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pelaku Pencurian dengan kekerasan diamankan Sat Reskrim Polres Nias Selatan

Saturday, September 23, 2023 | 4:02 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-23T11:30:15Z


NISEL  (Topsumut.Co)  -  Unit Pidum dan personil Opsnal Sat Reskrim Polres Nias Selatan berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial PZ alias syukur, warga Hiliasi (40) Kecamatan Toma, Kabupaten Nias Selatan, Jumat, 23/09/2023 sekira pukul 19.00. WIB.


Pelakalu merampas satu unit Hp, SIM, STNK dan uang tunai sejumlah Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) milik korban  EH warga Gunungsitoli dengan ancaman kekerasan. 


Kejadian perampokan atau tindak pidana “pencurian dengan kekerasan” tersebut terjadi selasa,12 September 2023 sekira pukul 05.30 WIB di jalan desa Bawazihono Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan, terhadap korban EH  oleh 2 (dua) orang terlapor PZ dan AH. 



Korban menjelaskan dirinya berangkat dari Telukdalam pukul 05.00 WIB menuju Gunungsitoli menggunakan truk colt diesel dengan nomor plat kendaraan BK 9915 CJ berwarna kuning. Sesampainya di genasi dirinya diberhentikan ole PZ dan AH. Namun dirinya tidak mau berhenti dan para pelaku mengejar korban sampai ke desa Bawozihono. 


Korban juga menjelaskan bahwa salah satu pelaku PZ alias syukur langsung masuk ke dalam truk dan mengambil paksa HP, SIM, KTP dan uang sebesar RP 15.000.000 (lima belas juta) rupiah yang berada di dalam truk. 


"Pelaku melakukan tindak pidana dengan cara memberhentikan mobil truck yang melintas, lalu mengejarnya dengan sepeda motor, disaat korban tidak mau memberhentikan mobilnya," ujar Kasat Reskrim AKP. Freddy Siagian, Sabtu, 23 September 2023. 


Pelaku ditanggap oleh pihak kepolisian disalah satu warung di Jl. Pelita Kecamatan Telukdalam berdasarkan infomasi dari masyarakat pada Jumat, 22/09/2023 sekitar pukul 19.00 wib dan mengamankan pelaku di Mako Polres Nias Selatan. 


Sebelumnya, pelaku AH sudah diamankan oleh pihak Kepolisan Polres Nias Selatan. Kasat Reskrim Polres Nias Selatan menuturkan, Pelaku PZ dijerat pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 


“Pelaku PZ dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian Dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan (9) tahun penjara,” tutur Freddy.

(Sanuria).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update