Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pendampingan Hukum, Kejari Gunungsitoli & Kantor Ditjenhubla Kelas III Sirombu Gelar Kerjasama.

Wednesday, September 20, 2023 | 9:28 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-21T04:40:43Z



GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co)  -Dalam rangka mewujudkan adanya ketertiban dan memanimalisir adanya pelanggaran hukum di bidang Keperdataan serta administrasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjenhubla) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sirombu, Telah menggelar penandatanganan Nota Kesepakatan atau Momerandum Of Understanding (MOU).


Kepala Kejari Gunungsitoli melalui Kepala Seksi Datun (Satria Dharma Putra Zebua. SH) ketika diwawancarai wartawan diruang kerjanya, Rabu (20/9/2023), Membenarkan terkait kerjasama dan penandatanganan MoU tersebut. 


"Benar bahwa kami telah melakukan MoU dengan Kantor Pelabuhan kelas III Sirombu", Ucapnya.




Kasi Datun menerangkan bahwa dalam kerjasama ini bukan terkait kasus atau adanya permasalahan, Bahkan tidak berkaitan dengan kasus pidana, Melainkan bentuk dari jalinan komunikasi antara kedua lembaga negara perihal pengawasan juga pelayanan hukum keperdataan serta tata usaha negara.


Dari kerjasama ini ada tiga dampak yang diterima oleh kantor Ditjenhubla yakni : Bantuan hukum, Pertimbangan hukum & Layanan hukum. Pada intinya, Kerjasama MoU ini adalah bentuk pencegahan adanya pelanggaran hukum.


"Kerjasama itu berawal dengan adanya permintaan layanan hukum dari Kantor Ditjenhubla Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sirombu kepada kami (Kejari Gunungsitoli). Setelah kami lakukan kajian dan melaporkannya kepada pimpinan, Maka kami bersepakat melakukan kerjasama dalam MoU. Termasuk kami juga memberi pertimbangan hukum dalam pelaksanaan proyek pembangunan penahan ombak yang mereka kerjakan agar mendapat mutu kualitas yang baik dan bisa bermanfaat", Tuturnya.


"Namun, Apabila masih terjadi adanya pelanggaran hukum atau peristiwa pidana dalam prosesnya termasuk pada pekerjaan proyek yang mereka kerjakan. Maka kami akan membatalkan kerjasama MoU tersebut selaku pengacara negara", Tegas Kasi Datun.


Selain dikantor Ditjenhubla Kantor Kelas III Sirombu, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah melakukan kerjasama MoU dengan beberapa lembaga negara lainnya mulai dari Pemerintah Daerah serta BUMN.


Dari Kerjasama MoU yang telah dilakukan, lanjut Kasi Datun, Bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berhasil melakukan mediasi antara Dinas Koperasi Kabupaten Nias dan Masyarakat terkait hambatan berputarnya program dana bergulir yang merupakan keuangan daerah. Termasuk melakukan mediasi antara PT. PLN dengan masyarakat soal ganti rugi pertapakan tower.


"Mediasi yang kami lakukan itu adalah bagian dari layanan hukum dengan tujuan penyelematan keuangan negara atau daerah", Terangnya.


(Cobra)


No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update