Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Reskrim Polres Dairi berhasil ungkap Dua Kasus Curanmor

Saturday, September 2, 2023 | 2:01 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-02T09:01:45Z


DAIRI  (Topsumut.Co)  -  Sat Reskrim Polres Dairi berhasil ungkap Dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di Kabupaten Dairi, Sabtu (02/09/2023).


Plt Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S,H, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu, SH mengatakan, bahwa pelaku berinisial CJS dan IP ditangkap terkait dugaan tindak pidana Pencurian Sepeda motor ( Curanmor).


Selanjutnya disampaikan bahwa dari kedua orang tersangka diperoleh  barang bukti yang telah  diamankan dan  masing-masing memiliki Laporan Polisi yang berbeda dalam kasus tersebut.



 Akp Meetson menjelaskan bahwa 

Pelaku berinisial CJS melakukan pencurian di perladangan yang berada di kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, dimana yang menjadi  korban/pelapor an. Ali Amri Sembiring.


"Dengan Barang bukti yang telah diamankan dari tersangka, yakni satu unit motor Honda type Supra x 125, Nopol BB 6628 YC ", ujar Akp Meetson.


Sedangkan pelaku berinisial IP melakukan pencurian di halaman Masjid Agung Sidikalang, Jalan S.M.Rajs Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, an Korban/pelapor Umar Pardholi.


"Dengan barang bukti satu unit motor Yamaha Nmax, Nopol BK 2119 AIV, kita amankan di wilayah Pancur Batu Deli Serdang sehari setelah kejadian ", ujar 

Akp Meetson.


Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu, SH

selanjutnya mengatakan bahwa atas perbuatan mereka maka para tersangka dipersangkakan Pasal 363 Ayat (1) Subs 362 dari KUPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


Ditambahkan Kasat Reskrim, untuk tersangka CJS merupakan residivis dan telah dihukum sebanyak 3 kali, dalam kasus pencurian sepeda motor tahun 2014, Pencurian di Pengadilan Negeri Sidikalang tahun 2021 dan kasus Narkoba tahun 2018. Sedangkan tersangka IP juga merupakan residivis kasus penggelapan sepeda motor.


" Dari kedua pelaku sekarang sudah menjalani Proses hukuman di RTP Polres Dairi, dan berkas perkara dari kedua tersangka segera mungkin akan di kirimkan di Kejaksaan Negeri Dairi untuk proses selanjutnya ", pungkas Akp Meetson.

( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update