Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tanam Pohon Ganja Sekaligus Pengedar, Sepasang Suami Istri Diamankan Polsek Tigalingga

Saturday, September 16, 2023 | 6:22 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-16T13:22:10Z


DAIRI  (Topsumut.Co)  -  Polsek Tigalingga berhasil ungkap suami istri dengan inisial M.S, 41 thn (Suami) dan H.G, 41 thn (Istri) yang diduga pengedar sekaligus pemilik ladang ganja, Jumat( 15/09/2023) di Perladangan Dusun Lingga Pasar Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.


Plt. Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tigalingga AKP Sp. Siringo-ringo, SH mengatakan pengungkapan peredaran  Ganja tersebut diketahui dari informasi masyarakat yang mengatakan ada pengedar daun ganja di Dusun Lungga Pasar.


Selanjutnya Kapolsek Tigalingga AKP Sp. Siringo-ringo, SH langsung mengajak Kanit Reskrim Polsek Tigalingga dan anggota Polsek Tigalingga serta mengajak Babinsa Koramil 04/Tigalingga dan Kepala Desa Palding untuk bersama-sama melalukan penggerebakan di lokasi.



Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB, Tim gabungan tiba di lokasi dan langsung melalukan penggerebekan terduga pelaku pengedar sekaligus pemilik tanaman Ganja tersebut.

Namun Mmelihat kedatangan personil , M.S - 41 thn (Suami) langsung melarikan diri.


Sementara itu, saat penggerebekan,

 di dalam gubuk terlihat  H.G, 41 thn (Istri) sedang duduk dan langsung mengamankan Tas rangsel miliknya yang ternyata berisi  Barang Bukti yaitu Daun ganja kering, kemasan Kecil sebanyak 10 Bungkus, Daun ganja kering, kemasan besar sebanyak 9 bungkus, Kemasan dalam plastik kecil sebanyak 2 bungkus, Uang sebesar  Rp 1.650.000 (Satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), Atm BRI satu buah, Atm Mandiri satu buah, dan 1 Unit Handphone merk Nokia.


Selanjutnya Personil Polsek Tigalingga langsung melakukan penyisiran di seputaran perladangan tersebut, ternyata ditemukan 10 batang pohon ganja dengan panjang satu meter setengah diantara tanaman jagung dan pisang milik terduga.


Kemudian, Personil langsung mengamankan daun ganja kering dan batang pohon ganja untuk dilakukan penyitaan serta membawa terduga H.G, 41 thn (Istri) ke Kantor Polsek Tigalingga.


" Terhadap terduga H.G, 41 thn (Istri) dan barang bukti yang dilakukan penyitaan akan kami limpahkan kepada Sat Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut ", ujar Sp. Siringo-ringo.


( Nining ).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update