Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sat Res Narkoba Polres Nias Bekuk Tiga Orang Pelaku Narkoba di Nias Utara Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Tuesday, September 5, 2023 | 4:55 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-05T12:02:59Z

  



GUNUNGSITOLI (Topsumut.Co)  –  Satuan Narkoba Polres Nias dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Andri GT. Siregar kembali membekuk tiga pelaku narkoba jenis sabu berinisial YW (44), AZ (26) dan NRA (25) di  Nias Utara, Minggu (20/08/2023) pagi.


Hal ini disampaikan Kapolres Nias melalui Kasat Narkoba AKP Andri GT Siregar melalui rilis pers (05/09/2023) siang 


“ Awalnya kita mengamankan AZ dan NRA di jalan arah Lahewa Desa Hilidundra, Lotu Nias Utara. Ketika digeledah, dari AZ ditemukan barang bukti satu buah plastik klip diduga narkotika jenis sabu, “ jelas Andri 


" Setelah kita interogasi, keduanya mengaku sebagai kurir dan barang haram tersebut milik YW. Tim kita langsung bergerak dan berhasil membekuk YW di depan SPBU Lahewa, Nias Utara, “


Sebagai jeratan hukum, ketiga pelaku diancam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 


“ Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, “ tutup mantan Kapolsek Siantar Timur ini. 

(Tim Cobra/RG/Humas)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update