Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tim Penyidik Kejari Nisel Tetapkan SN Tersangka Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi

Wednesday, September 20, 2023 | 7:08 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-20T14:08:17Z


NISEL  (Topsumut.Co)  -  Kejari Nias Selatan menetapkan SN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021, Rabu, 20/09/2023.


Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H melalui Kasi Intelijen Hironimus Tafonao, S.H., M.H dan didampingi Kasi Pidsus Heriyanto, S.H., M.H. pada saat Press Conference di Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan mengatakan pihaknya telah menetapkan dan menahan seorang tersangka SN.


“Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pelaksaan Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021,” Ucap Hironimus.


SN merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP– 07/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023.


Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka SN dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 September 2023 s/d 09 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Klas III Teluk, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprint Penahanan No. PRINT – 06/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 20 September 2023.


Sebelumnya, SN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diperiksa dengan status sebagai saksi oleh Tim Penyidik dan dicecar sebanyak 55 pertanyaan guna mengetahui keterlibatannya sebagai PPK pada Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultura Pada SMKN-1 Gomo Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp.1.161.123.649,53 (satu milyar seratus enam puluh satu juta serratus dua puluh tiga ribu enam ratus empat puluh Sembilan koma lima puluh tiga rupiah)  yang bersumber dari dana DAK Tahun 2021.


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1992/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023 Kerugian keuangan Negara sebesar Rp.200.326.000,- (Dua Ratus Juta Tiga Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah).


Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Untuk Perkara ini tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang telah diperoleh oleh penyidik.

(sanuria)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update