Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

2 Orang Sindikat Curanmor Berhasil di Ringkus Sat Reskrim Polres Taput

Thursday, October 26, 2023 | 12:33 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-26T07:33:08Z



TAPUT  (Topsumut.com)  -   Satuan reserse kriminal polres Tapanuli Utara berhasil membongkar sindikat pelaku pencurian sepeda motor ( curanmor ) di kabupatenTapanuli Utara Sumut. 


Kedua pelaku yang berhasil di tangkap yakni Amos Simamora ( 26 ) warga Desa Parbubu I, kecamatan Tarutung, Taput  dan Martin Fernandes Lumbantobing ( 29 ) Kelurahan Hutatoruan I, kecamatan Tarutung,  Tapanuli Utara.


Kapolres Tapanuli Utara,  AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H melalui kasat reskrim AKP Delianto Habeahan, SH, mengungkapkan, kedua tersangka berhasil ditangkap, selasa, 24/10 dari tempat berbeda.



Tersangka Amos Simamora  di tangkap tim opsnal di tempat billiyard di dekat rumah nya. sedangkan tersangka Martin Fernandes di tangkap dari rumahnya sendiri.


Hasil interogasi kedua tersangka, mereka merupakan sindikat spesialis curanmor dimana dalam sindikat itu  mereka berjumlah 3 orang.


Yang berhasil di tangkap masih 2 orang sedangkan 1 orang lagi bernama Josua Simatupang masih dalam pengejaran. 


Penangkapan kedua tersangka bermula atas laporan korban Khodijah Hasibuan,  ( 23 ), warga desa Huta Lombang kecamatan Lubuk barumum kabupaten Padang lawas.


Khodijah melaporkan peristiwa pencurian sepeda motornya jenis Honda Beat BK 2541 AKG ke polres Taput tanggal 19 oktober 2023,  saat parkir di depan rumah temannya di desa Siraja Hutagalung kecamatan Siatas Barita Taput.


Hanya dalam waktu 5 menit, sepeda motor nya lenyap.hal serupa korban Siti Bonur Meluana Sinaga (  39 ), warga desa Silait Lait kecamatan Siborongborong Taput.


Dirinya juga korban pencurian sepeda motor jenis Honda Beat BB 3179 BI saat parkir di depan rumahnya lenyap sekejap.


Setelah dilakukan penyelidikan lalu tim opsnal mengidentifikasi pelaku dan akhirnya berhasil menangkap keduanya.


Saat diperiksa kedua tersangka mengakui bahwa merekalah pelaku pencurian tersebut dan  ketika melakukan aksinya mereka selalu ada 3 orang.


Mereka menjual  sp motor tersebut ke JS warga Sibolga Julu kabupaten Tapteng.


Setelah keterangan keduanya di peroleh lalu tim mengejar pembelinya ke sibolga julu.


Sayang, pembeli sempat melarikan diri namun kedua sepeda motor tersebut masih tersimpan di gudang belakang rumahnya dan petugas pun menyita untuk barang bukti.


Tersangka juga mengakui sudah berulang-ulang melakukan pencurian selama 1 tahun terakhir. Kini tersangka sudah di amankan di polres Taput untuk  pengembangan.


Barang bukti yang berhasil disita 2 unit sepeda motor jenis Honda Beat BK 2541 AKG dan BB 3179 BI. Kedua tersangka dikenakan melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7tahun penjara. 


 (Parapat)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update