Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kurang Dari 12 Jam, Sat Reskrim Polres Tanah Karo Tangkap Pelaku Pencurian Dompet di Kabanjahe

Tuesday, October 17, 2023 | 3:28 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-17T10:28:45Z


KARO (Topsumut.com) Polres Tanah Karo melalui Satreskrim berhasil menangkap pelaku pencurian yang terjadi di JL. Sudirman Kel. Gung Letto Kec. Kabanjahe Kab. Karo tepatnya di sebuah Kedai Kopi.


Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 375 / X / 2023 / SPKT / POLRES T. KARO / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 15 Oktober 2023, pelapor sekaligus korban An. Benhur Brahmana(26), yang merupakan pemilik kedai kopi TKP pencurian.


Dari keterangan pelapor Benhur, peristiwa pencurian tersebut, bermula pada Minggu(15/10) sekira pukul 11.00 WIB, saat  pelapor, sedang tidur di rumahnya yang sekaligus merupakan kedai kopi.


Saat dibangunkan Ibu pelapor, Susana Br Ginting dan menanyakan kepadanya dimana tas yang berisi dompet tempat menyimpan uang hasil berjualan, pelapor mengatakan dompet tempat penyimpanan uang hasil berjualan tersebut ada didalam tas miliknya yang tergantung di belakang pintu, namun setelah Ibu pelapor mengecek, tas tersebut sudah tidak ada.


Dari keterangan keponakan pelapor yang bernama M. Cio Brahmana, bahwa ia melihat bahwa tas tersebut diambil oleh orang yang sebelumnya minum di kedai milik pelapor, yang diketahui bernama Berpain Sagala(39), warga JL. Jamin Ginting Gang Lau Kawar, Kec. Kabanjahe, Kab. Karo/JL. Irian Gang Arih Ersada Kec. Kabanjahe Kab. Karo. 


Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3 juta 750 ribu, uang hasil penjualan.


Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui PLT. Kasat Reksirm AKP Hendri Tobing, S.H, mengungkapkan pihaknya setelah menerima laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan.


"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi di TKP, pelaku berhasil kita identifikasi dan langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku", ujar AKP Hendri, Selasa(17/10/2023).


Hasil penyelidikan yang dipimpin Kanit 1 Pidana Umum Ipda Martan Sitepu, lanjut Hendri, akhirnya pelaku berhasil diamankan di hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, di Desa Bandar Baru Kec. Sibolangit.


Saat diamankan, juga ditemukan barang bukti milik korban berupa Tas ransel merek INELXKELA warna Hitam, Dompet merek Gucci yang berisikan Atm BRI, Atm BNI dan Atm Mandiri serta STNK mobil Penumpang Karya Transport dengan Nomor Polisi BK 1350 SY dan juga Uang Tunai sebanyak Rp 262 ribu.


Dari keterangan Berpain, ia mengaku telah melakukan pencurian terhadap tas milik korban dan sudah mempergunakan sebagian uang milik korban dan selanjutnya petugas membawa Berpain Sagala beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo guna proses lidik sidik lebih lanjut.


"Saat ini pelaku Berpain sudah kita tahan dalam proses penyidikan. Ia dipersangkakan melanggar pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara", tutup Hendri.


#polrestanahkaro

#kapolrestanahkaro

(Sa,aLi Zebua)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update