Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pimpin Pengukapan Predaran Narkoba di Wilkum Polres Madina ,Begini Hasil Pemaparan Kapolres !!!

Wednesday, October 4, 2023 | 12:55 AM WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-04T07:55:49Z


MADINA  (Top Sumut.Co) -  Kesabaran dan kegigihan para personil Opsnal Polres Madina dalam Komitmen pemberantasan Narkoba, Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Mandailing Natal Kembali Berhasil mengungkap 7 (Tujuh) Kasus Tindak Pidana Narkotika.


Dimana Penyalahgunaan narkoba masih menjadi kasus kejahatan tertinggi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang mana dalam kurung Tiga (Tiga) Hari di bulan september Jajaran Polres Madina berhasil Ungkap 7 (Tujuh) Laporan Polisi dalam Kasus narkotika.


Berdasarkan Komitmen dalam pemberantasan peredaran gelap Narkoba, Satresnarkoba dan Polsek Jajaran Polres Mandailing Natal berhasil mengungkap kasus narkoba dari tanggal 25-28 September 2023 diketahui ada 7 (Tujuh) Laporan Polisi dalam Kasus narkotika dengan total tersangka 10 (sepuluh) orang.


Kapolres Madina AKBP H. M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H di dampingi Kabag Ops, Kompol M Rusli, Kasat Res Narkoba, AKP Irwan SH, Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto dalam Perss Rilis Kepada Wartawan mengatakan dari 7 Tersangka terlibat jaringan narkotika (Bandar, Penjual/pengedar, kurir) Sebanyak 6 Laporan Polisi dan 3 Tersangka pengguna/pemakai narkotika ( Restorative Justice / RJ ) Sebanyak 1 Laporan Polisi, dengan barang bukti Narkotika Gol I Jenis Sabu sebanyak 12,74 gram dan Narkotika Gol 1 Jenis Ganja sebanyak 90 Gram.


“Dalam Komitmen Kapolres dalam memberantas narkoba terus saja membuahkan hasil. Semuanya berawal dari informasi masyarakat yang mana dilaporkan dibeberapa tempat di wilayah Kabupaten Madina sering terjadi penyalahgunaan narkoba, hanya kurung 3 hari dari tanggal 25 sampai 28 September 2023 berhasil mengungkap kasus narkotika.” Ungkapnya. Senin (2/10)


Lebih lanjut Kapolres AKBP Reza.C.A.S menyampaikan bahwa Barang Bukti dan Pengedar tersebut berasal dari beberapa tempat di Wilayah Hukum Polres Madina.


“untuk para tersangka Pengedar tersebut di ancam dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 115 UU RI NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA. (dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda minimal 8 milyar dan maximal 20 milyar)."beber Kapolres.

 

Lanjut, mantan Kasatlantas Polresta medan ini menyampaikan harapan kepada masyarakat untuk turut bersama memerangi peredaran Narkoba karena saat ini Narkoba sebagai bentuk nyata musuh bersama yang menjajah bangsa Indonesia.


(Rochi)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update