Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tabrak Mobil Polisi, dua pria pengguna narkotika diamankan di polres Taput

Thursday, October 19, 2023 | 6:58 PM WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-20T01:58:38Z


TAPANULI UTARA (Topsumut.com)  -  Satuan Reserse Narkotika Polres Tapanuli Utara akhirnya berhasil meringkus 2 pelaku pengguna narkotika,  setelah sempat melarikan diri dari kejaran dan nekat menabrakkan mobilnya ke mobil polisi saat di cegat di jalan.


Peristiwa tersebut terjadi, senin ( 16/10) di Jalan Balige,  kelurahan Situmeang Habinsaran, kecamatan Sipoholon, Taput, sumut.


Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui kasat narkoba AKP. M. Agus Santoso membenarkan hal tersebut.


Santoso mengungkapkan, dalam kejadian tersebut 2 tersangka berhasil kita amankan.



Keduanya yakni Chrisman Denic Hutabarat ( 24 ) warga Desa Sitampurung, kecamatan Tarutung, Taput dan Jefri Hot Asi Nababan ( 26 ) Warga Sosor Silintong, Desa Tapian Nauli, Kecamatan Sipoholon, Taput.


Saat  penangkapan kedua tersangka sempat terjadi peristiwa sengit, Dimana saat tim opsnal narkoba mencegat mobil Honda CRV ber nomor polisi BB 1907 BI yang dikemudikan tersangka Hot Asi Nababan di TKP, di Jalan Balige,  kelurahan Situmeang Habinsaran, kecamatan Sipoholon, tersangka melarikan diri.


Saat itu tim sudah memonitor pergerakan mobil tersangka sehingga petugas sudah bersiap memarkirkan mobil nya di arah berlawan di tengah jalan agar mobil pelaku tidak bisa melarikan diri.


Namun pelaku berusaha kabur dan nekat menabrak mobil nya ke mobil polisi jenis Avanza yang di parkir di jalan umum.


Setelah mobil pelaku menabrak mobil polisi masih berusaha kabur dan memaksa mobilnya mundur lalu bisa lolos dan melaju ke arahnya. 


Setelah kabur sekitar 500 meter pelaku kembali menabrak mobil angkot yang sedang parkir di jalan.


Saat itu kesempatan bagi salah seorang tersangka yaitu Hot Asi Nababan keluar dari mobilnya dan melarikan diri ke semak-semak.


 saat tersangka melarikan diri dari mobilnya, lalu tersangka Chrisman Denic Hutabarat mengambil alih kemudi dan berusaha kabur dengan memaksa mobilnya melaju. 


Sementara petugas mengejar dari belakang dengan menggunakan sepeda motor .

sebahagian tim mencari tersangka ke semak-semak 


Sekitaran 1 Km dari tabrakan mobil angkot, pelaku pun berhasil diamankan petugas.


Saat di geledah, dari tangan tersangka di temukan barang bukti narkoba berupa 2 ( Dua ) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus di kertas warna putih seberat 0.18 Gram. Selanjutnya tersangka di boyong ke polres Taput untuk pemeriksaan.


Sedang tim opsnal bergabung kembali melakukan pencarian terhadap tersangka yang melarikan diri ke semak-semak namun tidak berhasil di temukan.


Esok harinya petugas kembali melakukan pencarian alhasil tersangka pun berhasil di temukan bersembunyi di rumah nya yang berjarak 3 Km dari pelariannya.


Kedua tersangka kini sudah di tahan di polres Taput untuk pengembangan.


Berdasarkan keterangan kedua tersangka mereka membeli sabu tersebut dari seseorang warga kabupaten Toba untuk di konsumsi.


Namun kita masih tetap mengembagkan keterangan dari kedua tersangka untuk memastikan apakah BB tersebut hanya sebanyak itu atau masih ada yang di sembunyikan.


Sedangkan bandarnya saat ini sedang dalam  pengejaran di kabupaten Toba. 


Tersangka dikenakan pasal,111(1)sub 127 ayat 1 uu no 35 thn 2009 tentang penyalah gunaan narkotika minimal 4 tahun maksimal 12 thn penjara.

 

(Parapat).

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update