Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Walikota Gunungsitoli Sampaikan Nota Penjelasan KUA-PPAS 2020

Monday, September 23, 2019 | 8:35 AM WIB | 0 Views Last Updated 2019-09-23T15:35:43Z

Gunungsitoli (Topsumut.co) Walikota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Ir. Lakhomizaro Zebua, menyampaikan nota penjelasan rancangan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Gunungsitoli TA 2020, Senin (23/9/2019) sore.

Dihadapan anggota DPRD Kota Gunungsitoli, Walikota menyebut bahwa rancangan KUA-PPAS APBD TA 2020 merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sebagaimana amanat PP Nomor 12 Tahun 2019.

Maka untuk mempedomani PP tersebut diatas, rancangan KUA-PPAS disusun secara terperinci berdasarkan asumsi dasar yang digunakan dalam APBN dan APBD.

Sebagaimana rencana keuangan APBD Kota Gunungsitoli, telah sesuai dengan kebutuhan pemerintah daerah yang menjadi kewenangan dan kemampuan pendapatan daerah. Yang tentunya memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi,dan stabilisasi.

"Penyusunan rancangan KUA-PPAS kali ini mempunyai perbedaan terhadap penyusunan tahun-tahun sebelumnya, terutama dalam pengalokasian beberapa komponen pendapatan dan belanja transver daerah," kata Walikota.

Berdasarkan Permendagri Nomor 33 Tahun 2019, lanjut Walikota, maka dalam rancangan KUA-PPAS APBD TA 2020 pemerintah tidak menyertakan penganggaran pendapatan dan belanja yang bersumber dari DAK meliputi fisik, non fisik, serta BOS.

"Maka penganggaran pendapatan belanja DAK serta BOS disesuaikan dan diberitahukan kepada DPRD setelah terbit Permenkeu tentang dana transfer keuangan daerah tahun 2020. Begitu juga dengan persetujuan menteri atas usulan kegiatan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli," ujar Walikota. 

(Stevanus)
×
Berita Terbaru Update