Kedua laki - laki tersebut adalah Joseph Pargas Bakkara (37), bekerja sebagai Wiraswasta, warga Desa Tiga Derket, Kecamatan Tiga Derket, Kabupaten Karo dan Arman Yanto Purba (36) bekerja sebagai PNS, warga Panji Dabutar, Kecamatan Panji Dabutar, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
Kasubag Humas Polres Dairi, IPDA Doni Saleh mengatakan bahwa tertangkapnya kedua laki - laki tersebut adalah berkat adanya informasi dari masyarakat.
"Yah benar, bahwa pada hari Selasa, (21 /01/2020), sekira pukul 16.00 Wib, personil Sat Narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya TP. Narkotika Gol I Jenis Ganja, di Panji Dabutar Kel. Panji Dabutar Kec. Sitinjo Kab. Dairi, tepatnya dirumah milik Joseph Pargas Bakkara ", ujarnya.
Selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Dairi AKP ZP. Matondang bersama KBO Sat Res Narkoba Polres Dairi IPTU Adinoto beserta personil Langsung menuju ke TKP.
Personil berhasil melakukan penangkapan terhadap Joseph Pargas Bakkara.
Dan setelah melakukan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan Barang Bukti
berupa 1 ( satu) buah Kertas buku warna putih sebagai pembungkus daun, ranting dan biji yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis Ganja. (Brutto 2.70 gram) dan 1 (Satu) buah puntung rokok yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Ganja.
Ketika Joseph Pargas Bakkara di Introgasi , ia mengakui, bahwa Ganja tersebut diperoleh dari Arman Yanto Purba.
" Arman Yanto Purba memang membenarkan dan mengakui kalau ia ada memberikan Narkotika Gol I Jenis Ganja kepada Joseph Pargas Bakkara ", ujar Doni.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi untuk proses tindak lanjut.
(Nining S Kaloho)